KontraS Sumut Kecam Tindakan Polisi Tahan Mahasiswa

MEDAN, KabarMedan.com | Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut mengecam tindakan petugas Polrestabes Medan yang terkesan diskriminatif terhadap mahasiswa yang ditangkap saat melakukan unjuk rasa Hari Pendidikan Nasional pada Selasa 2 Mei 2017 di depan Kampus USU. Salah satu bentuk diskriminasi itu adalah menutup akses bagi tim hukum untuk bertemu dengan para mahasiswa yang ditahan.

“Perilaku tidak kooperatif polisi ini sungguh kita sayangkan, mengingat mendapatkan pendampingan hukum adalah hak bagi setiap tersangka, tanpa terkecuali,” kata Koordinator Badan Pekerja KontraS Sumut, Amin Multazam, Jumat (5/5/2017).

Dia mengatakan, apa yang dilakukan jajaran personel Polrestabes Medan dalam membatasi akses dan terkesan menyembunyikan keberadaan para mahasiswa yang ditahan merupakan praktek pelanggaran Hak asasi Manusia.

“Terhitung sudah 2 hari pasca ditangkap, sampai saat ini tim kuasa hukum mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi (KORAK) belum bisa bertemu langsung dengan rekan-rekan mahasiswa,” ujarnya.

Baca Juga:  Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akan Dimakamkan Secara Militer di TMP Lubuk Pakam

Dihari pertama, kepolisan beralasan sedang menjalani pemeriksaan dalam tempo 1 x 24 jam. Sedangkan dihari kedua, saat 3 orang (dari 6 orang mahasiswa + 1 warga sipil) sudah resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka, tim kuasa hukum juga belum diberikan akses bertemu secara langsung guna memastikan kondisi mereka. Lebih miris lagi, untuk mendapatkan tanda tangan surat kuasa, tim hukum sama sekali tidak diberitahukan dimana keberadaan rekan-rekan mahasiwa yang ditahan.

“Personil kepolisian yang bertugas, ketika ditanyai kompak menjawab tidak tahu, dan saling lempar bola. Alhasil, tim hukum harus berkeliling mencari keberadaan para tersangka yang akhirnya diketahui berada dalam tahanan unit ranmor,” ungkapnya.

Surat kuasa kemudian diserahkan melalui Panit Ranmor untuk ditekenkan ke para tersangka tanpa bisa bertemu secara langsung. Perilaku ini bukan hanya satu bentuk tidak profesionalnya aparat kepolisan Polrestabes Medan, namun merupakan penyalahgunaan kewenangan yang harus dievaluasi sesegera mungkin.

Baca Juga:  Emosi Keluarga Meledak Saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nenek di Sergai

“Jika alasan pihak kepolisian melakukan penangkapan pada para mahasiswa yang terlibat demonstrasi adalah atas nama penegakan hukum, maka praktek-praktek yang dilakukan dalam beberapa hari ini terhadap para tersangka adalah bentuk pelanggaran hukum,” jelasnya.

Untuk itu, KontraS Sumut meminta pada Kapolri dan lembaga-lembaga terkait lainnya (Kompolnas dan Komnasham), untuk segera mengevaluasi kinerja jajaran Polrestabes Medan serta memastikan pemenuhan hak bagi tersangka.

“Ketidakterbukaan jajaran kepolisian Polrestabes Medan justru semakin menguatkan asumsi adanya praktek kekerasan dan penyiksaan terhadap para mahasiswa yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. [KM-03]