MEDAN, KabarMedan.com | Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) mengadukan anggota DPRD Sumut, Wagirin Arman, ke Badan Kehormatan DPRD Sumut. Pengaduan itu terkait ucapan Wagirin Arman yang mengatasanamakan Ketua DPRD Sumut yang menyatakan, tidak ada kapasitas dan kewenangan anggota DPRD Sumut menolak, atau menerima kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi yang dianggap melanggar Etika Tata Kerja dan Kewajiban sebagai anggota DPRD Sumut. Pengaduan LAPK tersebut diterima anggota BKD DPRD Sumut, Syamsul Qodri Marpaung, di ruang kerjanya.
“Wagirin Arman diduga secara melawan hukum menyalahgunakan jabatan sebagai Ketua DPRD untuk tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota DPRD dan/atau menguntungkan kepentingan individu, kelompok dan korporasi tertentu seolah-olah adalah keputusan resmi DPRD Provinsi Sumatera Utara,” kata Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi S Siregar, Senin (8/5/2017).
Pelanggaran lain yang dilakukan, sebutnya, adalah melanggar etika hubungan antar sesama Anggota DPRD yaitu prinsip saling menghormati, menghargai, setia kawan, sportif dan menghindari terjadinya persaingan yang tidak sehat.
“Aspirasi penolakan kenaikan tarif yang dilakukan anggota Komisi C DPRD Sumut sebagai komisi yang membidangi PDAM Tirtanadi bukan tanpa alasan karena PDAM Tirtanadi belum melakukan rapat konsultasi secara resmi,” ujarnya.
Idealnya, sebagai wakil rakyat harus menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat secara, khususnya pelanggan PDAM Tirtanadi yang sebagian di antaranya berasal dari Deli Serdang yang merupakan dapilnya.
Bukan sebaliknya mencari popularitas pribadi dengan menentang logika publik dengan mengabaikan aspirasi penolakan pelanggan baik secara langsung maupun melalui anggota DPRD Sumut, surat pembaca dan lembaga perwakilan pelanggan.
“Terkait kewenangan jabatan, Wagirin Arman tidak dalam kapasitas mengeluarkan pendapat menghujat dan membantah penolakan kenaikan tarif oleh pelanggan dan anggota Komisi C DPRD Sumut, karena bukan sebagai anggota Komisi C dan pimpinan DPRD Sumut yang mengkordinir Komisi C,” ungkapnya.
Selain itu, tambahnya, kenaikan tarif air belum atau tidak pernah dibahas sampai ke rapat paripurna yang mengharuskan Ketua DPRD Sumut secara resmi mengeluarkan pernyataan.
“Dalam pengaduan yang diterima BKD DPRD Sumut, Wagirin Arman diduga telah melanggar Pasal 5, Pasal 6 poin e, f, g, h, i, j, dan k, Pasal 7 poin a, b, dan c, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 17 poin c dan d Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Utara No. 10/K/2015 tentang Kode Etik DPRD Provinsi Sumatera Utara jo. Pasal 324 poin e, f, g, h, i, j, dan k Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD,” jelasnya.
Anggota BKD DPRD Sumut, Syamsul Qodri Marpaung menyatakan, akan menindaklanjuti pengaduan terhadap Wagirin Arman dan mengagendakan rapat setelah pulang kunjungan kerja dari luar kota, karena mayoritas anggota BKD sedang berada di luar kota.
“BKD akan memeriksa pengaduan ini apakah layak untuk dilanjutkan atau tidak dan apabila pengaduan ditindaklanjuti maka BKD akan memanggil para pihak,” ujarnya.
Harapan yang muncul dengan adanya pengaduan ini kiranya Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk memeriksa, memanggil dan menindaklanjuti pengaduan dengan memanggil pengadu dan teradu agar menjadi terang permasalahannya.
“Jangan sampai stigma “jeruk makan jeruk” kemudian BKD DPRD Sumut berusaha melindungi pelanggaran etik yang dilakukan apalagi secara proses setiap pengaduan harus melalui Ketua DPRD Sumut,” pungkasnya. [KM-03]














