Lakukan Penipuan, Soekardi Mendekam Disel

KABAR MEDAN |  Soekardi ST (46) warga Jalan Mesjid, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang diamankan Pol sek Percut Seituan. Bapak empat anak dan mengaku sebagai pemborong yang sedang mengerjakan proyek di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) KIM III Belawan diamankan lantaran melakukan penipuan terhadap korban Nurlaila Lubis (45) warga Jalan Cendrawasih, Medan Perjuangan sebesar 170 juta.

Informasi dihimpun, Sabtu ( 19/ 7/ 2014) sore menyebutkan, Kejadian itu terjadi pada Juli 2013 lalu, dimana Soekardi datang menemui Nur laila dan meminjam uang dengan alasan untuk menimbun tanah pada proyek di PLTU KIM III Belawan. Awalnya, Nurlaila tidak mempe rca yai Soekardi. Namun, Soekardi membawa bidan itu ke sebuah gedung di Jalan Kenaga Raya, Setia Budi. Disana, Soekardi mengaku jika ged ung tersebut merupakan kantornya. Sukardi yang tak putus asa terus meminta bantuan Nurlaila hingga akhirnya hati Nurlaila pun luluh.

Baca Juga:  Jelang Libur Nataru, Ini Persiapan Kementerian PU untuk Jalan Seantero Nusantara

Selanjutnya, korban meminta agar Soekardi membuat surat perjanjian akan mengembalikan uang tersebut dalam tempo waktu 3 bulan. Setelah surat pernyataan dibuat, Nurlaila pun mengirimkan uang sebesar Rp 170 juta melalui rekening Mandiri di Jalan Letda Sudjono, Medan Tembung.

Namun saat tiba tempo waktu yang ditentukan, ternyata Soekardi tak mengembalikan uang itu. ” Sudah jatuh tempo , tapi Soekardi tetap berjanji dengan alasan bahwa uang proyek tersebut belum turun dari Pemerintah Sumatera Utara. Karena tidak memiliki itikad baik , sayapun melaporkannya ke Polsek Percut Sei Tuan,” jelasnya.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Anak di Pantai Cermin Diciduk, Kedua Betis Dibedil Karena Melawan Saat Akan Ditangkap

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, AKP Zulkifli Harahap saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Sudah kita amankan dan masih kita lakukan pemeriksaan,” jelasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.