LAPK Akan Gugat Gubernur Sumut Terkait Kenaikan Tarif Air

MEDAN, KabarMedan.com | Pelanggan PDAM Tirtanadi mengambil langkah hukum terkait kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi. Bahkan, salah seorang pelanggan PDAM Tirtanadi bernama Ismail Koto telah memberikan kuasanya kepada Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) untuk menggugat Gubernur Sumatera Utara terkait kenaikan tarif PDAM Tirtanadi.

Sebagai langkah awal, LAPK akan melakukan gugatan Citizen Lawsuit kepada Gubernur Sumatera Utara, jika tidak mencabut SK Gubsu No 188.44/732/KPTS/2016 tentang kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi.

“Ada beberapa poin yang menjadi dasar gugatan, diantaranya Pasal 25 Ayat 1 Permendagri no 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Arim minum dimana dijelaskan, Kepala Daerah (Gubernur Sumatera Utara) menetapkan tarif air minum paling lambat bulan November setiap tahun,” kata Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi S Siregar, Senin (29/5/2017).

Baca Juga:  Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Poin lainnya yaitu Pasal 75 Perda No 10 tahun 2009 tentang PDAM Tirtanadi. Dimana dijelaskan besarnya tarif air minum dan air limbah ditetapkan dengan keputusan kepala daerah atau usul direksi setelah disetujui oleh Dewan Pengawas dengan terlebih dahulu dikonsultasikan ke DPRD.

Mereka mengindikasikan bahwa kenaikan tarif Air Minum dan Air Limbah PDAM Tirtanadi, diduga karena kelalaian dan atau melanggar Pasal 25 Ayat 1 Permendagri no 71 Tahun 2016 dan 75 Perda No 10 tahun 2009 tentang PDAM Tirtanadi atas terbitnya Surat Keputusan no 188.44/732/KPTS/2016.

“Klien kami juga menilai penyesuaian tarif air minum dan air limbah oleh PDAM Tirtanadi tanpa penjaringan aspirasi dan sosiaisasi rencana perhitungan tarif air kepada pelanggan secara distributif proporsional serta tidak melakukan rapat konusltasi melibatkan Komisi C DPRD Sumut sebagai wakil rakyat (pelanggan) telah merugikan hak-hak pelanggan,” ujarnya.

Baca Juga:  Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Atas dasar itu, Gubernur Sumut harus mencabut dan membatalkan SK Gubernur Sumut no 188.44/732/KPTS/2016 karena ditetapkan lewat proses yang melanggar hukum. Dalam hal ini, Gubernur Sumatera Utara dinilai lalai dan gagal melindungi serta memenuhi hak-hak warga sipil atas air bersih.

“Jika hal ini tidak dilakukan, maka segera kami daftarkan gugatan Citizen Lawsuit ke Panitera Perdata Pengadilan Negeri Medan. Sebelum gugatan A Quo benar-benar didaftarkan, kami tentu memberikan kesempatan kepada Gubernur Sumater Utara untuk melakukan perbaikan kesalahan dengan pengajuan kembali tarif untuk diberlakukan tahun 2018 sesuai mekanisme dan prosedur penetapan tarif sesuai Permendagri no 71 Tahun 2016 dan 75 Perda No 10 tahun 2009,” pungkasnya.[KM-03]