TANJUNGBALAI, KabarMedan.com | Sebanyak 30 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ditangkap petugas Pangkalan ?TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Asahan, di perairan Kuala Bagan, Asahan, Rabu (31/5/2017).
Para TKI ilegal yang baru pulang dari Malaysia tersebut, ditangkap diatas KM Subur Jaya yang dinahkodai Erwin (40) serta ABK, Dedi Hasibuan (38), Abdul Muin Batubara (51) dan Saiful Bahri (36), yang merupakan warga Desa Sei Apung, Asahan.
Informasi diperoleh menyebutkan, Tim WFQR Lanal TBA menggunakan unsur Patkamla SLG II-1-57 mendapat informasi masuknya TKI ilegal ke Tanjungbalai, Asahan.
Tim WFQR I Lanal TBA yg dipimpin oleh Dan Unit Lettu Mar Bania Langkari dengan Patkamla SLG II-157 dengan Komandan Patroli Serka Kom Angga Rizal melaksanakan patroli terbatas.
Alhasil, Kapal dengan tonase 6 ton bermuatan sebanyak 30 TKI ilegal tersebut langsung diamankan. Petugas TNI AL langsung menggiring kapal itu ke Dermaga TPI Bagan, Asahan.
Kadispen Lantamal I, Mayor Laut (P) Sahala Sinaga mengatakan, para TKI yang mereka amankan telah digiring ke dermaga.
“TKI yang kita amankan ada sebanyak 29 pria dan 1 wanita, mereka berangkat dengan menggunakan paspor pelancong. Kini mereka akan kita proses lebih lanjut,” demikan Sahala.[KM-03]