MEDAN, KabarMedan.com | Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuka posko pengaduan mudik lebaran di 13 Kota Indonesia.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, prosesi mudik Lebaran tak jarang terjadi pelanggaran hak-hak konsumen, bahkan hak-hak publik.
Di tengah mobilitas yang mencapai jutaan manusia dan dalam waktu bersamaan, pelanggaran-pelanggaran kadang menjadi permakluman.
“Fenomena inilah yang mengakibatkkan kualitas pelayanan publik services menjadi stagnan bahkan menurun saat Lebaran,” katanya, Rabu (21/6/2017).
YLKI dan 13 mitra jaringan di Indonesia mengajak masyarakat/pemudik untuk mengawasi kualitas pelayanan public services dan sektor swasta, sekaligus mengadukannya, jika terjadi pelanggaran-pelanggaran dimaksud. Informasi dan pengaduan konsumen bisa dikirimkan via:
“Pengaduan online YLKI www.pelayanan.ylki.or.id, via WA0812-9000-9999/ 0822-6121-1822, telp 021-798-1858 via surat Jalan Pancoran Barat VII No. 1 Duren Tiga, Jakarta Selatan, 12760,” ujarnya.
?
Pengaduan dan informasi tersebut dengan data lengkal dan kronologi yang jelas, berikut copy bukti transaksi seperti tiket, struk pembayan, foto, dan bukti otentik lainnya. Adapun beberapa komoditas penting yang bisa diadukan, yaitu pelayanan jasa transportasi baik darat (bus, kereta api), laut dan penyeberangan, dan transportasi udara.
Selain itu, pelayanan bandara, pelabuhan, stasiun, dan terminal bus, ?pelayanan SPBU, meliputi keakuratan takaran dispenser, kebersihan toilet, dan mushola, pelayanan jalan tol, termasuk tol fungsional, makanan/minuman kadaluwarsa, tidak halal, dan produk consumer goods lainnya. ?Pelayanan loka wisata, termasuk hotel, bus pariwisata.
“Pelayanan jasa telekomunikasi, seperti drop call, blank spot, internet lelet, delay sms, pelayanan perbankan, mesin ATM rusak, pelayanan BPJS, rumah sakit, faskes pertama dan lainnya,” ujarnya.
Khusus pengaduan di Sumatera Utara, katanya, pengaduan dan informasi selain ditujukan ke YLKI dapat ditujukan ke mitra YLKI di Kota Medan (berdasar lokasi kejadian dan domisili konsumen), yaitu Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Medan via Padian Adi S. Siregar 0852-7029-9959.
“YLKI menghimbau agar pemudik jangan membiarkan pelanggaran-pelanggaran public services selama mudik Lebaran terjadi tanpa kontrol publik. Agar ke depan mereka meningkatkan pelayanan dan kinerjanya, bukan malah sebaliknya,” pungkasnya. [KM-03]














