FSPM Independen, AJI dan LBH Pers Kecam PHK Sepihak Jurnalis Koran Sindo

JAKARTA, KabarMedan.com | Perkembangan teknologi digital sudah mulai berdampak kepada perusahaan media di Indonesia, yang pada akhirnya juga berimbas kepada pekerja media. Kabar yang terbaru terdengar yaitu penutupan kantor biro Koran Sindo di Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Medan, Palembang, Manado dan Makassar.

Penutupan tersebut berujung pada PHK sepihak yang dilakukan PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) kepada pekerja media dan jurnalis Koran Sindo. Selain itu, PT MNI juga memutasi pekerja media Koran Sindo ke unit bisnis MNC lainnya. Menurut informasi, ada sekitar 60-an buruh media yang bekerja di masing-masing biro Koran Sindo tersebut.

Atas dasar itu, Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan LBH Pers mendesak PT Media Nusantara Informasi untuk melakukan musyawarah bipartit sampai ada kesepakatan dengan para pekerja.

Baca Juga:  PLN Tebar Semangat Berbagi Iduladha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

“Kami menganggap bahwa PHK sepihak kepada pekerja media Koran Sindo adalah tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika pemutusan hubungan kerja adalah jalan terakhir, maka kami juga mendesak PT MNI membayarkan hak pesangon pekerja sebagai mana pasal 156 UU Ketenagakerjaan,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen Sasmito, didampingi Pengacara publik LBH Pers Gading Yonggar, dan Ketua Bidang Ketenagakerjaan Aliansi Jurnalis Independen Joni Aswira, Kamis (29/6/2017).

Dia menambahkan, jika perusahaan akan melakukan mutasi maka perusahaan harus memperhatikan hak-hak pekerja dalam melakukan mutasi dan harus dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Baca Juga:  Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

“Kami juga mendesak Kementerian Tenaga Kerja untuk turun langsung menangani kasus PHK massal sepihak yang dilakukan MNC Grup tersebut. Kemenaker selaku perwakilan Pemerintah harus berani bertindak tegas meskipun perusahaan yang melanggar adalah perusahaan media,” ujar Pengacara publik LBH Pers Gading Yonggar.

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Aliansi Jurnalis Independen, Joni Aswira, mendesak Dewan Pers untuk turut aktif melindungi para jurnalis dan berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja terkait pemenuhan hak-hak pekerja/jurnalis.

“Kami mengimbau para pekerja/junalis yang terkena dampak tersebut mengorganisir diri, untuk berjuang bersama sehingga tidak mudah dipecah belah oleh oknum-oknum yang sengaja menginginkan PHK ini terjadi,” pungkas Joni. [KM-01]