KABAR MEDAN | Rani boru Panggabean (36) harus merasakan dinginnya dibalik jeruji besi tahanan Polsek Percut Seituan, Sabtu (2/8/20 14). Pasalnya, wanita yang diketahui sebagai rente nir ini diamankan lantaran melakukan pencurian dirumah korban Hermina Boru Siahaan (53) warga Jalan Gelatik, Prumnas Mandala pada Rabu (9/7/2014) lalu.
Pelaku yang mencuri kursi jepara, lemari hias, meja makan 1 set, tempat tidur 6 kaki, spring bed, uang didalam celengan , TV LCD, baju2 kebaya, tas-tas bermerk, suji/sarung, surat rumah, ijasah, sepeda, Kartu Keluarga dan emas 30 Gram ini diamankan di Jalan Selam 6, Mandala.
Informasi yang dihimpun, pelaku mencuri barang- barang korban dengan cara menduplikatkan kunci rumah korban. ” Pelaku nge kos dirumahku bang. Saat mau pergi ke Kalimantan itu, pelaku minta pindah. Sebelum pergi itu pela ku menduplikatkan kunci rumah saya. Memang kosong rumahku saat kuting gal ke Kalimantan bang. Kami tangkap dia tadi pas lagi mau nangih hutang di Jalan itu ,” katanya.
Dikatakannya, aksi pelaku sempat dipergoki oleh tetangga korban. Namun, pelaku berdalih mengambil barang – barang itu lantaran korban mempunyai hutang Rp 10 juta kepada dirinya. ” Dibilangnya sama tetangga aku berutang, makanya tak ada satupun tetangga yang berani menghalau pencurian secara terang – terangan yang dilakukan pelaku,” jelasnya.
Korban mengaku, pelaku merupakan orang yang tak tau balas budi. ” Katanya dia tidak punya rumah, makanya saya tampung dia. Dulu dia tinggal sama bapaknya, kebetulan bapaknya kawin lagi dan rumahnya di jual, makanya saya mau tampung dia dirumah saya. Selama pelariannya, pelaku tinggal berpindah-pindah, kada ng ditempat abangnya di Tembung, dan kadan di tempat nasabahnya,” katanya.
Tersangka Rani mengaku mencuri barang – barang tersebut dibantu dengan tetangganya, Pekki Sitangg ang (29) dan ibunya Boru Sihombing. “Sama Pekki dan boru Sihombing saya angkati barang itu,” katanya. [KM-03]