Ribuan Napi di Sumut Dapat Remisi Saat HUT RI

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Ribuan narapidana warga binaan di lembaga pemasyarakatan sejajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman=red), dalam rangka HUT ke-72 Republik Indonesia, Kamis (17/8/2017).

Pemberian remisi terhadap narapidana dewasa dan anak ini bukan semata-mata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah, dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran-kelonggaran agar narapidana dapat segera bebas.

Namun pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggungjawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan. Selain iitu juga dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif dari sub-kultur tempat pelaksanaan pidana serta dapat juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif dari pidana dan perampasan kemerdekaan.

“Secara psikologis pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi yang dapat meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan,” ujar Menkumham Yasonna Laoly.

Baca Juga:  Kajari Sergai Terima Penghargaan Keberhasilan Tim PAKEM Menjaga Kerukunan Beragama Sepanjang Tahun 2024

Terkait dengan pelaksanaan tugas pemasyarakatan, saat ini sedang dilakukan penataan terhadap regulasi tentang syarat dan tata cara pemberian hak bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), melalui penyederhanaan dalam proses pemberian hak bagi WBP dengan memotong jalur birokrasi terhadap proses usulan pemberian hak.

Diharapkan dengan adanya perubahan tersebut dapat dapat memberikan kepastian dalam proses pemberian hak bagi WBP. Implementasi ini perlu didukung dengan sumber daya manusia yang baik, bersih dan berdedikasi sehingga perubahan yang dilakukan tidak sia-sia.

“Untuk itu saya minta kepada seluruh jajaran lembaga pemasyarakatan untuk segera berbenah diri, meningkatkan integritas, serta menyatukan tekad yang bulat dalam mewujudkan permasyarakatan yang lebih baik,” kata Menkumham seraya mengajak untuk membuktikan bahwa lembaga pemasyarakatan sebagai institusi penegak hukum, mampu mewujudkan reformasi hukum dengan melakukan pembenahan secara kompherensif dan nyata.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Liberti Sitinjak mengatakan, terdapat 9.201 narapidana tindak pidana umum yang memperoleh remisi umum pada HUT RI tahun ini. Jumlah ini terdiri atas 8.782 narapidana yang memperoleh remisi umum sebagian, dan 419 narapidana yang memperoleh remisi umum bebas.

Baca Juga:  Kajari Sergai Terima Penghargaan Keberhasilan Tim PAKEM Menjaga Kerukunan Beragama Sepanjang Tahun 2024

Kemudian untuk narapidana tindak pidana terkait Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, terdapat 426 narapidana yang memperoleh remisi umum. Jumlah ini terdiri atas 415 narapidana yang memperoleh remisi umum sebagian, dan 11 narapidana yang memperoleh remisi umum bebas. Untuk tindak pidana terkait Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012, terdapat 2.170 narapidana yang memperoleh remisi umum.

“Jumlah ini terdiri atas 2.056 narapidana yang memperoleh remisi umum sebagian dan 114 narapidana yang memperoleh remisi bebas,” pungkas Liberti. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.