MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah Kota Medan melalui Tim Pos Ukur dan Tera Ulang Dinas Perdagangan Kota Medan melakukan Tera Ulang Timbangan di Pasar Tradisional Pasar Hindu Medan, Senin (23/10/2017).
Kegiatan tera ulang ini sebagai tindak lanjut dari pengalihan kewenangan menera ulang oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada Pemerintah Kota Medan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan Syarif Armansyah Lubis mengungkapkan, tera ulang yang dilakukan pada timbangan pedagang dalam rangka memastikan jumlah kilogram barang belanjaan yang dibeli dari pedagang berada pada titik ukur yang benar.Hal ini lanjutnya juga dimaksudkan agar memastikan tidak ada pihak yang dirugikan baik pedagang maupun pembelinya.
“Kita melakukan tera ulang semata-mata untuk kebutuhan publik. Kita ingin menjaga hak-hak keadilan pembeli dan pedagang tetap terjaga selama bertransaksi,” katanya.
Armansyah menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan kepada seluruh timbangan yang digunakan pedagang yang ada di Pasar Hindu, dimana pertama-tama dilakukan pemeriksaan timbangan pedagang secara menyeluruh. Setelah itu dilakukan penyegelan terhadap timbangan yang sudah ditera ulang.
Disamping itu, pihaknya juga akan menarik timbangan plastik yang digunakan para pedagang, karena menurut prosedurnya timbangan plastik bukan timbangan yang ideal digunakan para pedagang.
“Jadi timbangan plastik yang digunakan para pedagang akan kita tarik semua, sebagai gantinya akan kita beri timbangan yang sudah berstandar nasional dan bersegel pemerintah, ujarnya.
Ini merupakkan program jangka pendek Dinas Perdagangan Kota Medan, tindak lanjut jangka panjangnya akan kita lakukan tera ulang diseluruh pasar tradisional yang ada di Kota Medan, sebagaimana yang telah dirancang oleh Tim Rancangan Proyek Perubahan Peserta Diklat PIM III Angkatan XIV Tahun 2017 yang akan diimplementasikan di Kota Medan. [KM-03]