MEDAN, KabarMedan.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengimbau seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk mendaftarkan diri sejak awal dibuka, yakni pada Senin 8 Januari 2018.
“Kita menghimbau pasangan dan partai pengusung dapat mendaftar secepatnya, jika memang calonnya sudah pasti. Jangan di hari-hari terakhir. Jika semuanya saat-saat akhir bisa menimbulkan gesekan. Mereka tentu membawa massa pendukung, dan gesekan ini yang harus dihindari,” kata Komisioner KPU Sumut, Yulhasni, Kamis (4/1/2017).
KPU Sumut menetapkan masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah pada 8 hingga 10 Januari 2018. Dimana, 8 hingga 9 Januari 2018 pendaftaran dibuka pada pukul 08.00 hingga 16.00 Wib, dan 10 Januari 2018 pendaftaran dibuka hingga pukul 24.00 WIB.
“Saat pendaftaran nanti, tidak seluruh pendukung pasangan calon diperkenankan masuk ke kantor KPU Sumut. Yang boleh masuk hanya ketua dan sekretaris partai pendukung, pasangan calon, istri maupun suami masing-masing paslon. Pendukung hanya 10 orang saja. Kita batasi karena kondisi kantor juga tidak memadai,” ujarnya.
Diketahui, jelang Pilgub Sumut sejumlah nama muncul ke permukaan, seperti Pasangan Letjen Edy Rahmayadi – Musa Rajekshah yang mendapatkan dukungan cukup dari Gerinda, PKS, dan PAN. Selain itu, PDIP resmi mengajukan nama Djarot Saiful Hidayat sebagai calon gubernur. [KM-03]