Penggugat SK Kenaikan Tarif Air Mengajukan Banding

MEDAN, KabarMedan.com  | Penggugat SK Kenaikan Tarif Air PDAM Tirtanadi, Muchrid Nasution mengajukan banding atas Putusan PTUN Medan No.89/G/2017/PTUN-Mdn yang menyatakan gugatan tidak diterima.

Majelis Hakim PTUN Medan menyatakan, penggugat sebagai anggota DPRD Sumut tidak mengalami kerugian langsung akibat Gubsu menandatangani SK Kenaikan Tarif Air. PTUN Medan berpendapat mengalami kerugian harusnya pelanggan PDAM Tirtanadi atau Ketua DPRD Sumut akibat tidak dilakukan konsultasi publik.

Penggugat melakukan banding karena karena putusan PTUN Medan tidak konsisten dan mengabaikan fakta hukum proses kenaikan tarif Air yang mal-administrasi. Penggugat dianggap tidak berhak mewakili pelanggan PDAM Tirtanadi, padahal secara jelas dari fungsi penggugat sebagai anggota DPRD yaitu memperjuangkan aspirasi rakyat.

“Pertimbangan hakim dinilai mengada-ada, bagaimana mungkin seorang anggota DPRD tidak boleh berjuang mengatasnamakan rakyat. Andai saja SK Kenaikan Tarif Air dibatalkan, pasti yang untung pelanggan PDAM bukan penggugat yang sudah berkorban waktu, materi bahkan reputasi sebagai kader partai melawan putusan partai pendukung Gubsu. Jika soal kerugian, penggugat pasti mengalami kerugian karena dianggap tidak peduli pada konstituen dan rakyat yang mengadu selama ini ke Komisi C,” kata kuasa hukum Muchrid, Padian Adi S Siregar, Selasa (16/1/2018).

Baca Juga:  KAI Divre I Sumut Layani 2,4 Juta Penumpang Selama 2024

Padian mengatakan, penggugat juga dianggap tidak pernah menggunakan hak konstitusi di DPRD Sumut, tiba-tiba mengajukan gugatan padahal belum pernah mengusulkan hak angket.

Padahal, katanya, langkah menggugat Gubsu karena gagalnya hak angket yang digalang anggota Komisi C dan komentar Pemprovsu yang tidak akan mencabut kenaikan tarif air PDAM. Selain itu, katanya, Gubsu dinilai “bebal” dengan tidak mematuhi saran Ombudsman Sumut dan Komisi C untuk mencabut atau menunda kenaikan tarif Air PDAM.

“Keterangan saksi yang berpihak pada penggugat sengaja dihilangkan dan tidak dimasukkan dalam putusan, dinilai sangat tidak berkeadilan. Padahal anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan secara tegas menyatakan, dirinya dan beberapa anggota DPRD Sumut berjuang keras menggalang hak angket tetapi gagal, karena sekarang adalah tahun politik. Selain itu, penggugat termasuk yang paling getol menolak kenaikan tarif air PDAM baik di media massa dan forum diskusi baik di DPRD Sumut maupun Ormas,” ujar Padian yang juga Sekretaris LAPK ini.

Baca Juga:  Kejari Sergai Periksa Dua Saksi Baru Perkara Dugaan Penyalahgunaan Kredit Bank Plat Merah

Ia mengatakan, penggugat tidak dalam posisi menuduh PTUN Medan “bermain mata” dengan Gubsu dalam memeriksa gugatan No.89/G/2017/PTUN-Mdn. Jika dalam sejarah, pernah terjadi OTT yang dilakukan KPK terhadap oknum Ketua PTUN Medan yang melibatkan Gubsu.

“Apakah juga tidak diterimanya gugatan Penggugat ada hubungannya oknum Ketua PTUN Medan yang merupakan kerabat direksi PDAM Tirtanadi. Tetapi, penegak hukum juga harus berani masuk menyelidiki fakta yang yang menimbulkan asumsi gugatan yang melibatkan kepentingan rakyat selalu digagalkan,” jelasnya.

Ia berharap, hakim banding PTTUN Medan dapat menggunakan hati nuraninya dalam memutus gugatan pembatalan SK Kenaikan Tarif Air PDAM.

“Selain kepastian hukum, rasa keadilan yang menyangkut kepentingan rakyat harus jadi pertimbangan hakim dalam memutuskan gugatan ini untuk dikabulkan,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.