MEDAN, KabarMedan.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik peserta Pemilu 2014. Berdasarkan putusan Mahkamah Kosntitusi, ke-12 parpol wajib melakukan verifikasi jika ingin menjadi peserta dalam Pemilu 2019.
Ke-12 parpol itu adalah Partai NasDem, PKB, PKS, PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PPP, Partai Hanura, PBB dan PKPI.
“Saat ini KPU Sumut berisap-siap untuk melakukan verifikasi faktual terhadap 12 parpol ditingkat Provinsi,” kata Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain, Rabu (24/1/2018).
Ia mengatakan, verifikasi faktual akan dilakukan dari tanggal 28 hingga 30 Januari 2018. “Ini sesuai dengan PKPU no.5 /2018 dan Kpu no.6/2018, revisi dari KPU 7 dan 11 tahun 2017,” ujarnya.
Iskandar mengatakan, verifikasi yang dilakukan meliputi kepengurusan parpol, keterwakilan perempuan dan alamat kantor.
“Untuk menyiasati waktu yang singkat kita akan membentuk beberapa tim, agar lebih efektif dan efisien dalam memverifikasi ke-12 parpol tersebut,” pungkasnya. [KM-03]