JAKARTA, KabarMedan.com | Sejak 31 Januari 2018 beredar rilis mengatasnamakan Dewan Pers, akan menyerahkan sertifikat kepada 76 media terverifikasi pada acara puncak Hari Pers Nasional di Kota Padang, Sumatera Barat pada Rabu 10 Februari 2018.
Dalam rilis menyebutkan, hanya media yang terverifikasi Dewan Pers yang boleh dilayani jika meliput, dan di luar media itu tidak boleh dilayani, jika meliput di lembaga pemerintah, termasuk TNI dan Polri.
Rilis itu juga menyebutkan bahwa hasil verifikasi akan diserahkan kepada pemerintah untuk dibuatkan instruksi untuk pelaksanaan peliputan.
Menyikapi hal itu, Dewan Pers menyatakan bahwa rilis yang beredar tersebut adalah palsu (Hoax).
Dewan Pers juga menilai bahwa penyebaran rilis itu bertujuan menimbulkan kegaduhan di kalangan media dan wartawan.
“Dewan Pers mengimbau kepada berbagai pihak agar tidak menjadikan berita palsu (Hoax) menjadi sumber kutipan dan disebarkan menjelang Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2018. Kemungkinan hoax itu dibuat oleh pihak yang tidak setuju terhadap kebijakan verifikasi media/ Perusahaan Pers,” kata Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, Kamis (1/2/2018).
Ia mengatakan, program verifikasi Perusahaan Pers yang dilaksanakan Dewan Pers, sebagai amanat Pasal 15 ayat (2)g UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yaitu mendata perusahaan pers, dengan melalui dua tahapan verifikasi, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi
faktual.
Pendataan yang dilakukan Dewan Pers meliputi sejumlah indikator, antara lain untuk memastikan pelaksanaan komitmen mereka dalam menegakkan profesionalitas, kesejahteraan, dan perlindungan terhadap wartawan, yang bertujuan untuk mewujudkan kemerdekaan pers.
“Dengan verifikasi Perusahaan Pers, diharapkan Perusahaan Pers yang sudah meratifikasi atau mengikatkan diri kepada ketententuan-ketentuan yang ada di Piagam Palembang, dapat memenuhi komitmen menerapkan kode etik jurnalistik dan kaidah jurnalistik dalam memproduksi karya jurnalistiknya,” ujar Stanley panggilan akrabnya.
Selain itu, kata Stanley, Perlindungan terhadap wartawannya, khususnya apabila mengalami intimidasi dan kekerasan saat meliput, menyejahterakan wartawannya dan memenuhi hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, mengikutsertakan wartawannya dalam uji kompetensi jurnalis, untuk mendapatkan sertifikat.
“Hingga kini proses verifikasi media terus berjalan dan jumlah media yang diverifikasi terus bertambah, di mana datanya dapat dilihat di website Dewan Pers,” ungkapnya.
Stanleyengatakan, Perusahaan Pers yang profesional dengan sendirinya menjalankan dan menghasilkan jurnalisme professional, menjadi penegak pilar demokrasi yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers.
“Untuk media yang baru dalam tahapan rintisan (start up) silakan terus terbit sampai siap untuk mendaftar dan diverifikasi Dewan Pers,” pungkasnya. [KM-03]














