MEDAN, KabarMedan.comĀ | KPU Sumut menyatakan pencalonan Jopinus Ramli (JR) Saragih sebagai calon gubernur Sumut gagal. Bupati Simalungun ini pun akan melakukan gugatan terhadap keputusan tersebut.
Langkah hukum yang diambil pasangan JR-Ance didukung oleh relawan Solidaritas Relawan Bang Ance (SORBAN).
“Relawan dan pendukung JR-Ance tetap solid sampai putusan inkrah tidak bergeser sedikit pun,” kata inisiator SORBAN, Ahmad Riduan Hasibuan, Selasa (13/2/2018).
Ia memastikan, relawan JR-Ance akan taat dengan aturan hukum yang adil sesuai fakta hukum. Ahmad Riduan mengaku, pihaknya juga akan melawan segala bentuk intervensi yang berkeinginan untuk menjungkal pasangan JR-Ance di Pilgub Sumut.
“Ini negara hukum, hukum akan berjalan dengan adil, kami optimis menang. Jangan ada skenario untuk menjegal calon kami dengan menggunakan cara-cara yang tidak sepantasnya karena kami akan lawan,” ujar Ahmad yang juga mantan bendahara umum PB PMII 2014-2017 ini.
Diberitakan, KPU Sumut memutuskan hanya dua dari tiga pasangan yang lolos pendaftaran Pilgub Sumut 2018. Dua pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat adalah Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah yang diusung Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, PAN, Partai Hanura, dan Partai Nasdem.
Kemudian Djarot Saiful Hidayat-Sihar PH Sitorus yang diusung oleh PPP dan PDI Perjuangan. Sedangkan pasangan calon Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian yang diusung oleh Partai Demokrat, PKB dan PKPI, dinyatakan tidak memenuhi syarat. [KM-03]














