Ini Jawaban KPU Sumut di Sidang Lanjutan Sengketa Pilgub Sumut

MEDAN, KabarMedan.com | Sidang lanjutan musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) kembali digelar di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik, Medan, Jumat (23/2/2018). Sidang kali ini guna mendengarkan jawaban dari pihak termohon (KPU Sumut) atas pemohonan yakni JR Saragih-Ance.

KPU Sumut tetap menyatakan bersikukuh atas keputusan nomor 7/2018 tanggal 12 Februari yang mencoret JR Saragih-Ance Selian sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut. KPU Sumut juga menolak seluruh dalil dan seluruh permohonan yang diajukan pemohon (JR Saragih) melalui tim kuasa hukumnya.

KPU Sumut sebagai termohon meragukan legalisir ijazah SMA JR Saragih sehingga kemudian melakukan penelitian terhadap keabsahan legalisir ijazah Bupati Simalungun itu. Keraguan itu kemudian dikuatkan dengan Surat Bawaslu Sumut ke KPU Sumut yang meminta penelitian ijazah JR Saragih. Surat Bawaslu Sumut juga termasuk salah satu dalil termohon.

Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain mengatakan, saat pendaftaran ketiga bakal pasangan calon menyerahkan dokumen-dokumen menyangkut persyaratan pencalonan dan syarat calon.

Baca Juga:  MUI Sergai Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

Dimana, Syarat pencalonan adalah dukungan politik 20 kursi yang dibuktikan dengan SK dukungan parpol. Sementara syarat calon adalah termasuk fotokopi ijazah/STTB yang dilegalisir.

“Dalam dokumen JR Saragih kita menemukan sejumlah kejanggalan. Pertama, dalam dokumen fotokopi ijazah/STTB atasnama JR Saragih, KPU menemukan stempel yang double. Kedua pada leges ijazah/STTB, kami tidak melihat leges sekolah tapi Dinas Pendidikan. Sehingga kami melakukan penelitian,” ungkapnya.

Dalam rapat pleno KPU Sumut memutuskan untuk melakukan penelitian ke instansi terkait untuk memastikan keabsahan dokumen pendidikan JR Saragih karena kejanggalan dimaksud. Selanjutnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta melayangkan surat ke KPU Sumut yang diteken Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Dalam surat itu menyatakan tidak pernah melakukan legalisir ijazah atas nama Jopinus Saragih. Surat Sekdis inilah yang kemudian menjadi dasar keputusan KPU Sumut menggagalkan JR-Ance sebagai pasangan calon.

Mendengar jawaban itu, anggota majelis musyawarah Aulia Andri mempertanyakan apakah keragu-raguan itu juga muncul pada Pasangan calon lainnya.

Baca Juga:  MUI Sergai Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

Iskandar mengatakan, mereka juga menemukan kejanggalan pada dokumen pendidikan bakal calon Gubernur Sumut Sihar Sitorus. KPU Sumut kemudian melakukan penelitian untuk memastikan keabsahan ijazah Sihar. “Kami melakukan hal yang sama dan tidak ada diskriminasi,” jelasnya.

Setelah pembacaan nota jawaban dari termohon, musyawarah dilanjutkan dengan tanya jawab atas dalil-dalil termohon.

Sidang lanjutan rencananya akan digelar pada Minggu 25 Februari 2018 dengan agenda menghadirkan keterangan 3 saksi dan 3 ahli dari pemohon. Selanjutnya pada Senin 26 Februari 2018 sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari termohon.

Majelis pimpinan musyawarah, Hardi Munthe meminta kepada pemohon dan termohon untuk menghadirkan Kadis dan Sekdis Pendidikan DKI Jakarta untuk dimintai keterangannya. “Majelis memandang kedua saksi perlu dihadirkan. Kebenaran formil adalah surat-surat dan materilnya tidak ada,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.