MEDAN, KabarMedan.com | KPU Sumut diduga telah menghilangkan hak dari JR Saragih menjadi kandidat calon Gubernur Sumatera Utara, dengan alasan yang tidak substantif.
Dimikian dikatakan saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum JR Saragih, Bambang Eko Cahyo Widodo dalam sidang lanjutan musyawarah penyelesaian sengketa Pilgub Sumut, dikantornya Bawaslu Sumut, jalan Adam Malik, Medan, Minggu (25/2/2018).
“Persyaratan pencalonan minimal berpendidikan SMA sederajat, dan substansinya adalah ijazah atau STTB,” kata mantan Ketua Bawaslu RI ini.
Bambang menyebutkan, penafsiran antara Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 dengan PKPU No 3 tahun 2017 tentang persyaratan calon.
Dalam UU 10 tahun 2016, disebutkan syarat pendaftaran calon adalah ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang.
Sedangkan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 hanya disebutkan berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. “Di PKPU kata-kata pendidikan terakhir itu hilang,” ujarnya.
Bambang mempertanyakan kenapa hal itu bisa terjadi. Apakah perbedaan tafsir itu dikonsultasikan dengan DPR atau tidak.
“Jika UU memerintahkan ijazah terakhir, kok malah yang diverifikasi ijazaha SMA, berarti ijazah terakhir gak penting” ungkapnya.
Menurutnya yang menjadi pokok permasalahan adalah PKPU. “Ada bias makna antara Undang-undang ketika dihadapkan dengan PKPU,” ucapnya.
Ia mengatakan, jika terdapat keraguan dalam legalisir fotokopi ijazah JR Saragih, seharusnya KPU mengecek substansinya. Hal ini dikarenakan legalisir adalah administrasi substansi.
“Jika ditemukan adanya keraguan atas legalisasi, KPU harus mencari subtansinya, ada enggak ijazahnya,” cetusnya.
Ia menilai, KPU Sumut tidak adil karena menggunakan surat tanggal 22 Januari dari Disdik DKI Jakarta, sementara masa perbaikan telah berakhir.
“Surat yang masuk setelah masa perbaikan tidak semestinya digunakan. Ini merugikan dan tidak ada kesempatan bagi pemohon untuk melakukan perbaikan, sehingga tidak terpenuhi hak utk mencalonkan diri,” jelasnya.
Pernyataan Bambang disambut oleh Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga. Dirinya mempertanyakan apakah Bambang mengetahui detil PKPU 1,2 dan 3. Disitu Bambang pun menjawab tidak. Benget juga membantah soal tidak memberi kesempatan JR memperbaiki berkasnya.
“Berita acara hasil perbaikan telah disampaikan secara terbuka pada 17 Januari 2018. Kita secara terbuka melayani pertanyaan tim penghubung bakal pasangan calon mengenai dokumen yang kurang,” tambahnya.
Benget juga membantah dituding salah menafsirkan antara PKPU dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Menurutnya, UU hanya mengatur masalah umum, sedangkan PKPU mengatur tekhnis pelaksanaannya.
“PKPU Pasal 4 ayat 1 Huruf c dan Pasal 42 ayat 1 huruf P mengatakan bahwa yang menjadi syarat calon adalah fotokopi ijazah SMA/sederajat yang dilegalisir yang diserahkan ke KPU.Undang-undang tidak ada mengatakan ijazah doktor. Terakhir paling rendah SLTA,” tegasnya.
Benget mengatakan, KPU Sumut tetap mengacu pada PKPU, bahwa syarat calon adalah fotokopi ijazah SMA yang dilegalisir.
“Jika calon memiliki jenjang pendidikan tinggi, berkas fotokopi ijazah sifatmya harus dilampirkan. Sampai hari ini tidak ada paslon yang menggugat itu. Jangan sekarang baru dipersoalkan,” pungkasnya. [KM-03]