JPA Nias Selatan Inisiasi Pembentukan P2TP2A

NIASSELATAN, KabarMedan.com | Jaringan Perlindungan Anak (JPA) Nias Selatan gelar workshop pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Nias Selatan, di Hotel Keytaro Teluk Dalam Nias Selatan, pada Rabu 28 Februari 2018.

JPA merupakan gabungan lembaga pemerintah dan non pemerintah yang terdiri dari Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), Wahana Visi Indonesia (WVI), Dinas P2KBP3A, lembaga keagamaan dan pemerhati anak di Nias Selatan.

Workshop yang dihadiri 35 peserta ini merupakan perwakilan Dinas KBP3A, PKK Kabupaten, guru bimbingan dan konseling, Dinas Pendidikan, Unit PPA Polres, TRC PA, LPA, Dinas Sosial, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan sakti Peksos dari Nias Selatan.

Bupati Nias Selatan, diwakili Sekretaris Daerah, Ikhtiar Duha, menekankan bahwa anak dan perempuan merupakan pihak yang sangat rentan menjadi korban kekerasan. Diharapkan dengan terbentuknya P2TP2A di kabupaten itu, akan menjadi lembaga yang dapat melakukan pencegahan dan perlindungan bagi anak dan perempuan korban kekerasan.

Baca Juga:  Kejari Sergai Periksa Dua Saksi Baru Perkara Dugaan Penyalahgunaan Kredit Bank Plat Merah

Arahan Bupati tersebut merujuk paparan kasus-kasus anak sebagai korban, saksi dan pelaku di Nias Selatan yang disampaikan Manager Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Nias, Chairidani Purnamawati, SH, tahun 2017.

“Tahun 2017 lalu, PKPA Nias mendampingi 35 kasus anak sebagai korban, saksi dan pelaku di Nias Selatan dan kasus tersebut belum termasuk kasus dimana korban atau keluarga langsung melapor ke Polres Nias Selatan atau yang didampingi oleh lembaga perlindugan anak lainnya,” katanya.

Azmiati Zuliah,SH,MH, Koordinator PUSPA PKPA, menyampaikan bahwa membentuk P2TP2A merupakan kewajiban bagi setiap pemerintah kabupaten/kota.

“P2TP2A akan berperan memberikan pelayanan bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak korban kekerasan. Koordinasi dan sinergi pelayanan tersebut dilakukan oleh P2TP2A dan ini merupakan terjemahan dari undang-undang Perlindungan Anak dan undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT),” ujarnya.

Baca Juga:  KAI Divre I Sumut Layani 2,4 Juta Penumpang Selama 2024

Terkait pembentukan P2TP2A di Nias Selatan, peserta workshop tersebut menilai pentingnya Pemerintah Kabupaten menindaklanjuti hasil-hasil workshop yang di inisiasif JPA tersebut.

“Korban, baik perempuan dan anak harus didampingi oleh keluarga dan pekerja sosial profesional, penanganan medis yang baik dan pendampingan penanganan kasus,” ucap peserta dari Dinas Pendidikan, Erlina Saota.

Emanuel Fau, Guru Bimbingan dan Konseling SMPN 1 Telukdalam melihat kehadiran P2TP2A di Nias Selatan akan meningkatkan kualitas konseling terhadap korban, rumah aman, biaya visum dan layanan lain bagi korban. “Terbentuknya P2TP2A ini akan memastikan semua kebutuhan korban dapat terakomodir,” harap Emanuel.

Diakhir workshop, peserta telah menyusun draft kepengurusan dan keputusan pembentukan P2TP2A yang akan disampaikan ke Bupati Nias Selatan sebagai bahan rekomendasi pembentukan P2TP2A. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.