Bawaslu Sumut Kabulkan Gugatan JR-Ance

MEDAN, KabarMedan.com | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara mengabulkan gugatan pasangan JR Saragih-Ance Selian, dalam sidang penyelesaian sengketa Pilkada di Bawaslu Sumut, Sabtu (3/3/2018).

Putusan dibacakan Ketua majelis sidang, Hardi Munthe yang dihadiri komisioner Bawaslu Syafrida R Rasahan dan Aulia Andri, pasangan JR Saragih-Ance selaku pemohon dan tergugat dari KPU Sumut sebagai termohon.

“Menetapkan, pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” katanya.

Bawaslu Sumut juga memerintahkan pemohon, untuk melakukan legalisir ulang fotocopy ijazah SMA pemohon dengan peraturan perudang-undangan bersama-sama dengan termohon.

Baca Juga:  MUI Sergai Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

Tiga, Bawaslu memerintahkan pemohon untuk menyerahkan dokumen fotokopi ijazah SMA kepada termohon dengan sebuah tanda terima khusus yang ditandatangani pemohon dan termohon.

Keempat, memerintahkan kepada termohon untuk menuangkan hasil pelaksanaan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon dari instansi yang berwenang kedalam berita acara yang ditandatangi oleh pemohon-termohon dan menjadi dasar bagi status keterpenuhin kelengkapan pemohon dalam pemilihan Gubernur Sumatera Utara.

“Lima, terhadap amar putusan poin 2,3 dan 4, dikerjakan paling lama 7 hari sejak putusan ini dilasanakan,” ujarnya.

Baca Juga:  MUI Sergai Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

Keenam, memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk membatalkan SK KPU Sumatera Utara No 07/PL.03.3-KPT/12/Prov/II/2018 tanggal 12 Februari dan menerbitkan SK baru bilamana hasil dari legalisir ulang fotokopi ijazah SMA pemohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan,

Ketujuh, memerintah KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja setelag diputuskan. “Ke delapan Menolak Permohonan Pemohon untuk selebihnya,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.