JR Saragih Diperiksa Sebagai Tersangka Penggunaan Dokumen Palsu

MEDAN, KabarMedan.com | Jopinus Ramli (JR) Saragih mendatangi Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik Medan, Senin (19/3/2018).

Ketua Partai Demokrat Sumut ini hadir guna memenuhi panggilan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Utara.

JR Saragih yang hadir bersama pengacaranya, Ikhwaluddin Simatupang guna diperiksa dalam kasus dugaan penggunaan dokumen palsu. Ini merupakan pemeriksaan pertama sejak JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka penggunaan dokumen palsu.

Saat pemeriksaan JR Saragih, ratusan pendukungnya menggelar aksi unjurasa di depan Kantor Bawaslu Sumut. Mereka menyatakan keberatan dengan penetapan status tersangka terhadap JR Saragih.

Baca Juga:  MUI Sergai Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

Menurut mereka penetapan status tersangka itu sangat kental dengan nuansa politik. Selain itu, Sentra Gakkumdu Sumut juga dinilai telah melakukan penzaliman terhadap JR Saragih.

“Kami menolak status tersangka terhadap JR Saragih. Itu cacat huk um. JR Saragih putra terbaik Sumut sedang di dzalimi.Untuk itu, segala bentuk ke dzaliman harus dilawan,” kata mereka.

Baca Juga:  MUI Sergai Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

Sementara itu, ratusan personel gabungan dari Satuan Sabhara, Brimob Polda Sumut dikerahkan untuk melakukan pengawalan.

“Ada 450 personel yang kita tempatkan,” jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto.

Pengamanan dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan terhadap JR Saragih berjalan aman. “Potensi ancaman gangguan tetap ada dan ini harus kita antisipasi,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.