JAKARTA, KabarMedan.com | Sekretaris Utama Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhamnas), Komjen Pol M Iriawan resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Pelantikan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Gedung Merdeka, Senin (18/6/2018).
Prosesi pelantikan dilakakukan dengan mengambil sumpah jabatan, dan penandatanganan berita acara dan fakta integritas. Setelah itu ditutup dengan penyematan tanda pangkat.
Pelantikan berjalan dengan khidmat. Sejumlah tamu undangan dari anggota DPD dan DPR RI dapil Jabar, Mantan Gubernur Jabar, Anggota DPRD Jabar, kepala daerah tingkat kabupaten/kota dan tamu undangan lainnya hadir dalam pelantikan itu.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo berharap, M Iriawan mampu menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur Jabar dengan baik. Dirinya juga mengucapkan selamat kepada Iriawan.”Saya percaya anda akan menjalankan tugas sebaik-baiknya,” katanya.
Ia menjelaskan, pelantikan ini sesuai dengan surat Keputusan Presiden Nomor 106/P/2018 tentang pemberhentian dengan hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar periode 2013-2018 dan pengangkatan Pj Gubernur.
Dasar penunjukan pejabat gubernur yakni Pasal 201 Ayat (10) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat pejabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Penjabat gubernur yang telah dilantik memiliki tugas dan kewenangan kepala daerah sebagaimana amanat Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya sesuai dengan pasal 132A Undang -Undang PP Nomor 49 Tahun 2008 Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. [KM-03]














