Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba, 8 Pelaku Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 15 Kg ganja, 8,6 Kg sabu-sabu, dan 300 butir pil ekstasi. Dimana, narkoba tersebut disita dari 8 orang pelaku.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, pada 5 Juli 2018 petugas mendapat informasi adanya wanita yang membawa pil ekstasi.

Mendapat informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap N (30). “Yang bersangkutan ditangkap di Plaza Millenium, Jalan Kapten Muslim dengan barang bukti 300 butir pil ekstasi,” katanya, Kamis (12/7/2018).

Baca Juga:  Kepala Desa dan Kepala Dusun di Tanjung Beringin Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Pada 9 Juli 2018 petugas menyita 5 Kg sabu dari B di Jalan Rajawali, Medan Sunggal. Selanjutya, petugas menangkap MU di Jalan Sei Kapuas, Medan Sunggal dengan barang bukti sabu 1,699 kilogram.

“Petugas juga menangkap MR, SU, NAK, EE dan menyita barang bukti sabu 1 Kg, 400 gram, dan 97 gram sabu,” ungkapnya.

Polisi juga menyita 15 Kg ganja dari SM (17) warga Jalan Sawang, Desa Lhok Gajah, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga:  Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti dari 112 Perkara, Termasuk Narkotika dan Kejahatan Umum

Ia ditangkap di Jalan SM Raja KM 11, Kelurahan Martoba, Kecamatan Medan Timur pada Rabu 11 Juli 2018. “Dari pengakuan pelaku ganja itu dibawa dari Aceh ke Medan,” jelasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009. “Ancaman hukumannya diatas 10 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.