MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumatera Utara menangkap IS warga Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas, Kecamtan Besitang, Kabupaten Langkat, karena menjual bagian tubuh satwa yang dilindungi.
“Yang bersangkutan kita tangkap karena menjual kulit harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrae),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, Kamis (31/1/2019).
Ia menjelaskan, awalnya petugas mendapat informasi adanya penjualan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.
“Pelaku dirangkap saat melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar pada Minggu (27/1/2019),” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledehan dirumah IS, dan mendapati barang bukti satu kulit harimau Sumatera dan satu kulit macam dahan.
“Rencananya kulit harimau itu dijual Rp17 juta perlembarnya,” jelasnya.
Pelaku mengaku menerima kulit harimau itu dari pemburu. Pelaku juga mengaku belum lama menjalankan bisnisnya ini.
“Untuk barang bukti 1 lembar kulit harimau Sumatera dan 1 lembar kulit macan dahan disita dan diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut,” pungkasnya. [KM-03]