Mahasiswa USU Dituntut 18 Bulan Penjara Karena Hina Islam

MEDAN, KabarMedan.com | Agung Kurnia Ritonga (22) dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) ini, dinilai bersalah melakukan ujaran kebencian melalui akun instagramnya.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/2/2019).

“Meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa Agung Kurnia Ritonga dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Feri Sormin.

Agung didakwa karena melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:  Dosen UINSU : Buku Reset Indonesia untuk Bahan Pencerahan Bagi Mahasiswa

JPU menyebutkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan umat beragama. Sementara yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan, mengakui perbuatannya.

“Terdakwa juga tidak pernah dihukum dan telah meminta maaf atas perbuatannya melalui Instagram, serta masih tercatat sebagai mahasiswa,” ujarnya.

Baca Juga:  Dosen UINSU : Buku Reset Indonesia untuk Bahan Pencerahan Bagi Mahasiswa

Persidangan ditunda hingga sepekan mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan. Usai persidangan terdakwa tampak enggan berbicara panjang. “Nanti saja bang dalam pledoi,” jelasnya.

Diberitakan, Agung melakukan perbuatannya di sebuah kedai kopi di Jalan Laksana Tanjung Rejo Medan pada Rabu (24/10/2018).

Dalam akun Instagram pribadi terdakwa dengan nama akun patipadam, ia menuliskan kata-kata yang dinilai menyinggung. Terdakwa protes terhadap orang-orang yang marah karena membakar bendera berkalimat tauhid. [KM-03]