MALANG, KabarMedan.com | Sarana Teknisi Telepone Seluler Indonesia (STTSI) menggandeng LSP-SKPI menggelar uji kompetensi (sertifikasi BNSP) untuk teknisi ponsel jaringan STTSI. Acara tersebut diadakan di Kantor STTSI, Jalan Bunga Cengkeh no.5b, Malang, Jawa Timur.
Sebanyak 40 orang mengikuti uji kompetensi (sertifikasi BNSP) yang dibagi di dalam tiga gelombang, yaitu 11 dan 12 Maret, 13 dan 14 Maret, serta 15 dan 16 Maret 2019
Pendiri sekaligus Direktur Utama STTSI, Yongki Felaz mengatakan, teknisi telepon seluler dinilai layak untuk mendapatkan sertifikasi. Pasalnya, prosedur uji terhadap kemampuan teknisi ponsel yang dilakukan negara ini profesional, obyektif, fair, dan menggunakan standar untuk teknisi ponsel yang sudah disahkan di negara ini, yaitu SKKNI 421.
“Jadi pengakuan kompetensi sebagai teknisi ponsel dari negara ini, melindungi kita dari ketidakpercayaan atau bahkan gugatan dari konsumen terhadap kemampuan teknisi ponsel yang tidak sesuai standar. Ini juga meningkatkan daya saing, perlindungan aktifitas profesi, maupun membuka peluang kerja atau kemitraan dengan industri,” katanya, Senin (11/3/2019).
“Uji kompetensi ini untuk memberikan sertifikasi pada profesi teknisi ponsel yang telah dinyatakan kompeten. Ini kegiatan sertifikasi BNSP ke profesi teknisi ponsel di gras root pertama kali di Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan uji kompetensi (sertifikasi BNSP) ini memiliki dasar hukum undang undang dan banyak peraturan, sampai yg terakhir adalah Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Karena untuk bidang teknisi telepon seluler telah ditetapkan sebuah standar keahlian (SKKNI) sejak 2014 yang lalu, juga telah di susun dalam materi uji kompetensi (MUK), dan dapat di lakukan asesmen oleh asesor yg ditugaskan LSP yang telah diberikan lisensi sah BNSP untuk melaksanakan uji kompetensi dan sertifikasi pada teknisi ponsel dalam hal ini adalah LSP SKPI.
“Setelah pelaksanaan ini maka di Jawa timur sudah lebih dari 40 orang yang telah tersertifikasi sah sebagai teknisi ponsel yg kompetensinya diakui negara,” jelasnya.
Selanjutnya, kegiatan sertifikasi semacam ini akan digelar juga di Jakarta LSP bersama PPKPI di Propinsi DKI Jakarta, juga diteruskan di Bekasi, Medan dan menyusul di cabang-cabang STTSI lainnya di Indonesia, guna memfasilitasi teknisi ponsel yang ingin mengikuti uji dan mendapatkan pengakuan kompetensi atau sertifikasi ini. [KM-03]














