Mengaku Terlilit Utang, ASN Curi Sepeda Motor

MEDAN, KabarMedan.com | Mengaku terlilit utang, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Dedi Syahputra Nasution (33) warga Jalan Tiung, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan nekat.

Ia mencuri sepeda motor yang di halaman kantornya, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara, Jalan Putri Hijau Medan Barat.

Akibat perbuatannya, pelaku bersama rekannya Rijaldy Harahap (36) warga Jalan Enaggang, Perumnas Mandala (berperan sebagai perantara ke penadah) mendekam di sel tahanan Ditreskrimum Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Sumut, AKBP Donald Simanjuntak mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan pelimpahan kasus dari Polsek Medan Barat dengan laporan nomor LP/91/III/2019/SPKT Restabes Medan/Sek Medan Barat, tanggal 20 Maret 2019.

Baca Juga:  Dosen UINSU : Buku Reset Indonesia untuk Bahan Pencerahan Bagi Mahasiswa

Ia mengatakan, awalnya pelaku datang ke kantor dengan berjalan kaki pada Selasa (19/3/2019). Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku keluar kantor.

Ia melihat kunci sepeda motor Honda Vario 125 hitam BK 5845 AGZ milik rekan Yan Putra Jalo (24) warga Jalan Bromo Raya, Perumahan Bromo Bisnis Center, Kecamatan Medan Denai tertinggal di parkiran.

“Pelaku lalu mengambil sepeda motor korban dan membawanya pergi ke rumah rekannya Rijadli. Mereka kemudian pergi untuk menjual sepeda motor korban,” katanya, Selasa (26/3/2019).

Baca Juga:  Dosen UINSU : Buku Reset Indonesia untuk Bahan Pencerahan Bagi Mahasiswa

Namun, aksinya itu diketahui salah seorang satpam kantor. Dari keterangan satpam tersebut petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap penadah sepeda motor tersebut. “Untuk pelaku djerat dengan Pasal 364 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara pelaku Dedy mengaku, dirinya nekat mencuri sepeda motor karena terdesak untuk membayar utang.

“Saya punya utang, jadi terpaksa ngambil sepeda motor korban. Sepeda motor itu saya jual Rp 3.400.000. Kepada Rijaldi saya beri upah Rp 400 ribu,” pungkasnya. [KM-03]