MEDAN, KabarMedan.com | Luas baku lahan sawah di Sumatera Utara (Sumut) mengalami penyusutan hingga ratusan ribu hektare. Hal ini berimbas pada pengurangan alokasi pupuk bersubsidi. Bahkan di Karo, petani jagung kini sudah kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan.
Tahun 2017 Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat lahan sawah di Sumut seluas 427.262,1 hektare. Sedangkan penghitungan dari Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hanya 245.953 hektare. Namun setelah divalidasi oleh pemerintah kabupaten, luas baku lahan Sumut seluas 397.947,2 hektare.
“Dengan demikian terjadi penyusutan hingga 151.994 hektare,” ujar Kepala Sub Bagian Program Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumatera Utara (TPH Sumut), Fahri, Senin (1/4/2019).
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas TPH Sumut, Jonny Akim Purba mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 7/Permentan/SR.310/12/2017 tanggal 19 Desember 2017, tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun 2018 yakni urea sebanyak 169.110 ton, SP-36 sebanyak 48.740 ton, Za sebanyak 51.610 ton, NPK sebanyak 128.080 dan organik sebanyak 31.790 ton dengan alokasi kepada 29 kabupaten dari 33 kabupaten/kota di Sumut.
Angka tersebut telah di-breakdown dalam keputusan Kepala Dinas TPH Sumut dengan nomor 521.4/239.07/Sarpras/I/2018 tanggal 2 Januari 2018 tentang alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi sektor pertanian Sumut. Namun 8 bulan kemudian, yakni pada bulan September terjadi realokasi pupuk bersubsidi.
Realokasi dilakukan berdasarkan keputusan Direktorat Sarana dan Prasarana (Sapras) dengan Nomor 22/kpts/sr.310/b/09/2018 tentang realokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tanaman pangan tahun 2018 pada tanggal 13 September 2018. Demikian pula sudah di-breakdown down dalam Surat Keputusan realokasi kedua pupuk bersubsidi nomor 521.4/416.41/sarpras/IX/2108 pada tanggal 28 September 2018.
Dari keputusan tersebut, realokasinya menjadi; urea sebanyak 166.740 (pengurangan 2.370 ton), SP36 sebanyak 55.334 ton (penambahan 6.594 ton), Pupuk Za 50.090 (pengurangan 2.510 ton), Npk sebanyak 134.451 ton (penambahan 6.371 ton) dan organik sebanyak 26.889 ton (pengurangan 4.901 ton). Totalnya 433.504 ton.
Lalu, berdasarkan Permentan Nomor 47/Permentan/SR.310/11/2018 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2019 yang telah di-breakdown ke dalam Keputusan Kepala Dinas TPH Sumut Nomor 521.3/469.33/SAPRA tanggal 14 Desember 2018 maka alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Sumut yakni Urea 96.893 ton, SP-36 sebanyak 32.155 ton, ZA 29.107 ton, NPK 78.129 ton, dan organik 15.625 ton. Jika ditotal, jumlahnya sebanyak 251.909 ton.
“Angka alokasi ini menyesuaikan dengan hasil validasi luas lahan sawah kita,” katanya.
Kepala Bidang Tanaman Pangan, Dinas Pertanian Deli Serdang, Abdul Latif membenarkan terdapat selisih luas lahan sawah di wilayahnya. Pihaknya sudah melakukan validasi dengan metodologi pandangan mata dan pengakuan petani. Hasilnya, tahun 2018 lahan sawah di Deli Serdang seluas 38.435 hektare lebih kecil dibandingkan setahun sebelumnya, 40.272 hektare.
Di Desa Singgamanik, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, petani jagung sudah kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi, khususnya urea. Padahal pupuk ini sangan dibutuhkan bagi petani pada awal tanam. Periode tanam jagung di desa ini tidak berbeda dari tahun sebelumnya. Jika biasanya pada musim tanam bisa mendapatkan jatah empat hingga enam sak, saat ini hanya bisa membawa satu sak per hektare. (1 sak = 50 kg).
“Itu pupuk kita beli mahal, yang harusnya Rp 90 ribuan, petani harus beli Rp 120 ribu/sak,” kata Resna Pelawi, Ketua Kelompok Tani Pertanden. [KM-05]