JAKARTA, KabarMedan.com | Pemilihan Umum (Pemilu) RI di Luar Negeri telah dilaksanakan sejak 8 hingga 14 April 2019.
Pada proses pemungutan suara di luar negeri memerlukan perhatian khusus, terutama dalam hal pengawasan dan pemantauan.
Jika tidak maka akan memicu terjadinya kerawanan, atas pengelolaan surat suara yang manipulatif.
Demikian dikatakan Wahyu Sulistyo selaku Direktur Eksekutif Migrant Care di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2019).
“Mekanisme pengwasan dan pemantauan yang dilakukan tentunya berbeda dengan mekanisme di dalam negeri. Berdasarkan hasil pemantauan Migrant Care sejak pemilu 2004 hingga pemilu 2014, di Luar Negeri belum ada mekanisme pengawasan dan pemantauan yang memungkinkan alur perjalanan surat suara,” katanya.
Ia mengatakan, metode pemungutan suara luar negeri memiliki 3 cara, yaitu Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri ( TPSLN), kotak suara keliling, dan surat pos.
“Ketiga metode ini memang belum dipantau dan diawasi secara khusus bagaimana alurnya,” ujarnya.
Untuk itu, Migrant Care selaku pemantau resmi Pemilu RI di luar negeri mendesak Bawaslu RI untuk mengakomodasi akses pengawasan, dan pemantauan perjalanan surat suara dari metode Kotak Suara Keliling dan surat pos. Migrant CARE juga akan mengirimkan pemantau pemilu ke Malaysia, Singapura dan Hongkong.
“Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan agar penyelenggaraan Pemilu RI di Luar Negeri tetap mendapatkan perhatian signifikan, serta terpenuhinya hak politik pekerja migran Indonesia di Luar Negeri,” pungkasnya. [KM-03]














