Pemprovsu Membenarkan Soal Dahlan Nasution Mundur sebagai Bupati Madina

Surat pengunduran diri Dahlan Hasan Nasution.

MEDAN, KabarMedan.com | Beredarnya kabar pengunduran diri Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution, dibenarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Biro Otonomi Daerah.

Kepala Biro Otonomi Daerah Pemprovsu, Basarin Tanjung mengatakan, begitu mendapat informasi soal pengunduran diri tersebut, dirinya langsung berkomunikasi dengan Dahlan Hasan Nasution.

“Saya tadi sempat hubungi beliau, dia bilang memang betul surat pengunduran diri itu,” katanya ketika dikonfirmasi, Minggu (21/4/2019).

Baca Juga:  PRSU Ke-50 Jadi Momentum Penguatan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Sumut

Namun, Basarin enggan membeberkan alasan Dahlan mundur dari jabatan Bupati.

“Kalau soal itu tanya yang bersangkutan saja ya,” tambahnya.

Basarin menjelaskan, proses untuk mengajukan pengunduran diri seorang Bupati yakni melalui mekanisme sidang paripurna di DPRD Kabupaten.

“Jadi Bupati ajukan pengunduran diri ke DPRD. Nanti digelar sidang paripurna pembacaan pengunduran diri. Hasil sidang paripurna itu ditindaklanjuti dengan surat ke Gubernur untuk diteruskan ke Mendagri. Nanti Mendagri yang memutuskan,” bebernya.

Baca Juga:  Bobby Nasution Minta OJK Perkuat Sinergi di Sumut Dukung Program Tiga Juta Rumah

Informasi yang beredar, Dahlan Hasan Nasution mengajukan surat pengunduran diri akibat suara Jokowi – Ma’ruf Amin di Kabupatan Mandailing Natal anjlok pada Pilpres 2019. [KM-01]