JAKARTA, KabarMedan.com | Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin menyatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair pada 24 Mei 2019. Hal tersebut telah diputuskan dalam rapat terbatas.
“Sudah diputuskan, tanggal 24 Mei 2019 THR Cair,” katanya, Jumat (3/5/2019).
Diketahui, pemberian THR telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2019.
Untuk gaji ke-13 ASN, ia mengaku belum bisa memastikan kapan tanggal pencairan akan dilakukan pemerintah. Ia meminta jurnalis untuk menanyakan lebih rinci kepada Kementerian Keuangan.
“Saya enggak ngerti itu. Beliau yang tahu,” pungkasnya. [KM-03]














