MK Persilakan Prabowo – Sandiaga Gugat Hasil Pilpres 2019

JAKARTA, KabarMedan.com | Mahkamah Konstitusi (MK) mempersilakan pasangan capres – cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK.

“Ya, silakan kalau benar mau mengajukan. MK siap melayani dan memproses permohonan sesuai ketentuan hukum acara,” ujar juru bicara MK Fajar Laksono, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (21/5/2019).

Fajar mengatakan, gugatan melalui MK sejatinya memang menjadi satu-satunya jalur konstitusional untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu. Prabowo – Sandiaga memiliki waktu hingga 24 Mei mendatang untuk mendaftarkan gugatan tersebut.

“(Hasil penghitungan) diumumkan Selasa, maka tenggat waktu pengajuan permohonan 24 Mei 2019 pukul 00.00 WIB,” katanya.

Penyelesaian PHPU diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan sejumlah peraturan yang dikeluarkan oleh MK.

Pasal 475 UU Pemilu menjelaskan tentang tata cara pengajuan PHPU pilpres dalam lima ayat.

Ayat (1), dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.

Ayat (2), keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pemilu presiden dan wakil presiden.

Ayat (3), MK memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh MK.

Ayat (4), KPU wajib menindaklanjuti putusan MK.

Ayat (5), MK menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, KPU, pasangan calon, dan partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.