Polisi Tarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Prabowo Subianto

JAKARTA, KabarMedan.com | Polisi menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Prabowo Subianto dalam dugaan kasus makar. Penarikan itu berdasarkan hasil analisis penyidik diketahui belum waktunya untuk menerbitkan SPDP tersebut.

“Prabowo merupakan seorang tokoh bangsa yang harus dihormati. Dari hasil analisis penyidik belum waktunya diterbitkan SPDP, karena nama pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, seperti dikutip dari CNN, Selasa (21/5/2019).

Atas dasar itu maka polisi menganggap perlu ada proses penyelidikan lebih dulu sebelum ditingkatkan menjadi proses penyidikan.

“Belum perlu dilakukan penyidikan, karena perlu dilakukan cross check dengan alat bukti lain, oleh karena itu belum perlu sidik maka SPDP ditarik,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerbitkan SPDP calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. Surat Polda Metro Jaya nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019 itu beredar luas di kalangan wartawan.

Dalam surat disebutkan seorang warga bernama DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto.

Surat itu juga menyebutkan Sudjana bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo diduga melakukan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam salinan, dugaan makar yang dituduhkan kepada Prabowo selaku terlapor dibuat pada 19 April lalu. Lantas, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SPDP pada 17 Mei.

Pasal yang dituduhkan adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 junto Pasal 87 dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946. [KM-03]