JAKARTA, KabarMedan.com | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mencatat, ada 20 jurnalis yang menjadi korban kekerasan saat meliput aksi unjuk rasa berujung kerusuhan pada 21-22 Mei lalu di Jakarta. Aparat kepolisian dan massa perusuh diduga menjadi pelaku kekerasan tersebut.
Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung mengatakan, kasus kekerasan tersebut terjadi di beberapa titik kerusuhan di Jakarta, antara lain di kawasan Thamrin, Petamburan, dan Slipi Jaya.
Kekerasan yang dialami para jurnalis berupa pemukulan, penamparan, intimidasi, persekusi, ancaman, perampasan alat kerja jurnalistik, penghalangan liputan, penghapusan video dan foto hasil liputan, pelemparan batu, hingga pembakaran motor milik jurnalis.
“Beberapa kasus di antaranya, aparat kepolisian melarang jurnalis merekam aksi penangkapan orang-orang yang diduga sebagai provokator massa,” katanya, Sabtu (25/5/2019).
AJI menyayangkan para Jurnalis masih saja mengalami kekerasan, meski mereka sudah menunjukkan identitasnya, seperti kartu pers, kepada aparat. Aparat menunjukkan sikap tak menghargai kerja jurnalis yang pada dasarnya telah dijamin dan dilindungi oleh UU Pers.
“Hingga kini AJI Jakarta masih mengumpulkan data dan verifikasi para jurnalis yang menjadi korban. Tak menutup kemungkinan, masih banyak jurnalis lainnya yang juga menjadi korban dan belum melapor,” ujarnya.
Erick menilai, kasus kali ini merupakan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terburuk sejak era reformasi. Atas tindakan itu, AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam keras aksi kekerasan dan upaya penghalangan kerja jurnalis yang dilakukan oleh aparat kepolisian maupun massa aksi.
“Kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan saat meliput peristiwa kerusuhan bisa dikategorikan sebagai sensor terhadap produk jurnalistik,” ucapnya.
Perbuatan itu termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.
“AJI mendesak aparat keamanan dan masyarakat untuk menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers, tanpa ada intimidasi serta menghalangi kerja jurnalis di lapangan. Kami juga mengimbau kepada para pimpinan media massa untuk bertanggung jawab menjaga dan mengutamakan keselamatan jurnalisnya,” jelasnya.
AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, baik oleh polisi maupun kelompok warga dan mengimbau kepada para pemimpin media untuk bertanggung jawab atas keselamatan jurnalis saat bertugas di lapangan.
“Pimpinan media juga harus memberikan pembekalan pengetahuan safety journalist dan penanganan trauma yang terjadi selama peliputan. Para jurnalis yang meliput aksi massa untuk mengutamakan keselamatan dengan menjaga jarak saat terjadi kerusuhan,” sebutnya.
Berikut data jurnalis korban kekerasan dalam peliputan aksi unjuk rasa di Ibu Kota pada 21-22 Mei lalu yang dicatat AJI Jakarta:
Budi, kontributor CNN Indonesia TV, mengalami kekerasan fisik, perampasan alat kerja, dan penghalangan liputan oleh aparat Polisi. Intan dan Rahajeng, jurnalis RTV, mengalami persekusi oleh massa aksi.
Draen, jurnalis Gatra, mengalami kekerasan fisik dan diusir oleh polisi. Felix, jurnalis Tirto.id, dihalangi saat liputan. Dwi, jurnalis Tribun Jakarta, mengalami kekerasan tidak langsung, kepala bocor terkena lemparan batu massa.
Ryan, jurnalis CNNIndonesia.com, mengalami kekerasan fisik, perampasan alat kerja dan penghalangan liputan oleh aparat Polisi. Seorang reporter lainnya dari CNNIndonesia.com juga mengalami penghalangan peliputan dan perampasan paksa alat kerja oleh polisi.
Ryan, jurnalis MNC Media, alat kerjanya dirampas oleh massa aksi. Fajar, jurnalis Radio MNC Trijaya, mengalami kekerasan fisik, penghapusan karya jurnalistik dan penghalangan liputan oleh polisi.
Fadli, jurnalis Alinea.id, mengalami kekerasan fisik dan penghalangan liputan. Fahreza, jurnalis Okezone.com, mengalami perusakan alat kerja/motor oleh massa aksi. Putera, jurnalis Okezone.com, mengalami perusakan motor oleh aparat.
Aji, jurnalis iNews TV, mengalami kekerasan fisik dan diusir oleh aparat Kepolisian. Setya, jurnalis TV One, mengalami kekerasan fisik dan penghalangan liputan oleh aparat Polisi. Ario, VJ Net TV, mengalami perusakan alat kerja/motor dibakar.
Yuniadhi, fotografer Kompas, motornya dirusak. Topan, fotografer Tempo, mengalami kekerasan tidak langsung, matanya kena serpihan dari bom molotov massa aksi. Niniek, jurnalis AP, mengalami persekusi online (doxing). Seorang kru ABC News mengalami intimidasi oleh aparat Polisi. [KM-03]














