JAKARTA, KabarMedan.com | Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) M. Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar, bersama dengan juru kampanye BPN Prabowo Eggi Sudjana. Penetapan status tersangka ini berdasarkan laporan yang diterima Bareskrim Mabes Polri.
“Sudah tersangka. Kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono, Senin (10/6/2019).
Namun, dirinya belum membeberkan kapan dan oleh siapa Sofyan dilaporkan. Sofyan seharusnya diperiksa tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit.
“Ditunda ya pemeriksaannya,” ujarnya.
Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Dirinya datang ke Polda Metro Jaya guna memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.
“Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan hari ini, namun beliau berhalangan karena sakit. Tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang,” jelasnya.
Yani mengaku siap untuk menghadirkan Sofyan minggu depan. Hanya saja, keputusan pemeriksaan lanjutan ia serahkan ke penyidik.
“Tergantung penyidik kapannya. Ya seminggu ke depan lah lebih kurang,” jelasnya.
Yani menerangkan jika Sofyan Jacob telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pelapor kliennya, kata dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.
“Laporannya yang waktu itu ngelapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana,” pungkasnya. [KM-03]














