JAKARTA, KabarMedan.com | Tim hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno menilai, bahwa BIN dan Polri sudah tidak netral. Pasalnya, Capres Petahana Jokowi telah memanfaatkan BIN dan Polri saat Pilpres 2019.
BIN dan Polri diduga telah melanggar undang-undang Polri, undang-undang Intelijen, dan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Demikian dikatakan tim hukum Prabowo – Sandiaga, Denny Indrayana, saat membacakam permohonannnya di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mudah untuk memahami ketidaknetralan Polisi dan BIN adalah kecurangan yang sifatnya TSM (terstruktur sistematis dan masif). Sebagai organisasi negara yang bergerak berdasarkan hierarki yang tegas, disiplin kerja yang tinggi, dalam satu garis komando, maka kecurangan pemilu yang melibatkan Polisi dan BIN,” kata Denny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Jokowi dinilai telah melakukan kecurangan dengan menginstruksikan jajaran Polri untuk mensosialisasikan capaian prestasi pemerintah selama masa jabatannya.
“Salah satu bukti ketidaknetralan Polisi yang juga sudah mengemuka adalah adanya pengakuan dari Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Azis yang menyatakan diperintahkan untuk menggalang dukungan kepada Paslon 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin oleh Kapolres Kabupaten Garut,” ujarnya seperti diberitakan suara.com.
Untuk ketidaknetralan BIN, tim hukum Prabowo mencontohkan hubungan personal antara kepala BIN Budi Gunawa dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang merupakan partai pengusung Jokowi.
“Selain memang pernah menjadi Ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri kedekatan Kepala BIN Budi Gunawan diindikasikan dengan kehadirannya pada acara HUT PDI Perjuangan, suatu hal yang tidak ia lakukan untuk acara partai lainnya,” tutup Denny.
Mahkamah Konstitusi saat ini sedang menggelar sidang perdana permohonan perselisihan pemilihan umum atau (PHPU) Presiden tahun 2019 atau sengketa Pilpres.
Sidang perdana gugatan Pilpres Prabowo ini agendanya pemeriksaan pendahuluan. Majelis pleno yang terdiri sembilan hakim konstitusi dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman melakukan pemeriksaan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 02. [KM-03]














