JAKARTA, KabarMedan.com | Tim Hukum Prabowo-Sandiaga akan menghadirkan bukti dan fakta di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK). Bukti-bukti tersebut diklaim untuk membuktikan kecurangan kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019.
“Kami sudah ya bukti-bukti dan fakta-fakta kecurangan yang secara struktur, masif dan sistematis ini sudah ada dokumen-dokumen yang termasuk saksi-saksi yang pada saat nanti persidangan,” kata Wakil Ketua Badan Pemenangan (BPN) Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso, Sabtu (15/6/2019).
Ia menyeburtkan, bukti fakta yang akan dihadirkan merupakan kecurangan Pilpres 2019 yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Selain itu, pihaknya bakal membuktikan penggelembungan suara Capres Jokowi-Maruf di persidangan.
“Insyaallah mudah-mudahan akan berjalan dengan baik, mereka akan memberikan kesaksian untuk membuktikan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur sistematis dan masif ada penggelembungan penghitungan suara,” katanya seperti diberitakan suara.com.
Politisi Partai Berkarya tersebut berharap, hakim MK dapat mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf Amin dalam Pilpres 2019.
“Kami juga inginkan agar manakala permohonan kami kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan 01,” ungkapnya.
Diberitakan, MK telah menggelar sidang perdana permohonan perselisihan pemilihan umum atau (PHPU) Presiden tahun 2019 atau sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (14/6/2019), kemarin.
Sidang yang berlangsung selama kurang lebih 6 jam tersebut berisi penyampaian gugatan Pilpres itu diajukan oleh Tim Hukum Prabowo – Sandiaga.
Majelis pleno yang terdiri sembilan hakim konstitusi dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman melakukan pemeriksaan permohonan terhadap materi gugatan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum pasangan nomor urut 02.
Sidang lanjutan gugatan itu akan kembali digelar pada Selasa (18/6/2019). Agenda sidang tersebut, yakni penyampaian keterangan dari termohon, pihak terkait dan pengesahan alat bukti pemohon. [KM-03]














