JAKARTA, KabarMedan.com | Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Kamis (26/6/2019).
“Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Dalam dalilnya Prabowo-Sandi menyatakan penetapan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2019 tidak sah menurut hukum, karena adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses Pilpres 2019 berlangsung.
Mahkamah Konstitusi menilai, dalil Prabowo-Sandi terkait kecurangan dan pelanggaran yang terjadi secara TSM, dinilai tidak dapat dibuktikan sehingga dianggap tidak beralasan menurut hukum.
“Dalil pemohon tidak disertakan bukti yang terang, sehingga tidak dapat dibuktikan serta dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto.
Dalam putusannya, Mahkamah tetap mempertimbangkan perbaikan permohonan Prabowo-Sandi yang diserahkan kepada Mahkamah pada tanggal 10 Juni 2019, meski Peraturan MK No.4/2018 tidak memberikan kesempatan bagi pemohon perkara sengketa hasil Pemilu Presiden untuk melakukan perbaikan permohonan.
Putusan tersebut secara tidak langsung menetapkan Pasangan Nomor Urut 01, Joko Widodo- Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024 berdasarkan keputusan KPU. [KM-03]














