JAKARTA, KabarMedan.com | Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Kamis (26/6/2019).
“Kami patuh dan ikuti jalur konstitusi. Kami nyatakan bahwa kami menghormati hasil keputusan MK,” katanya, Kamis (27/6/2019) malam.
Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukungnya di Pilpres 2019.
“Yang telah mendukung secara ikhlas Prabowo-Sandi, kami mengucapkan terima kasih,” ujarnya.
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga.
Mahkamah Konstitusi memutus menolak seluruh permohonan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Majelis hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman menyimpulkan, pokok permohonan Prabowo-Sandi tidak beralasan menurut hukum.
“Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan tersebut.
Putusan tersebut secara tidak langsung menetapkan Pasangan Nomor Urut 01, Joko Widodo- Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024 berdasarkan keputusan KPU. [KM-03]














