Gugatan Prabowo Ditolak MK, Jokowi: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia

JAKARTA, KabarMedan.com | Pasangan Capres-Capres nomor 01 Presiden Joko Widodo (Jokowi) – Ma’ruf Amin menggelar jumpa pers, usia Mahkamah Konsitusi menolak seluruh gugatan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan pasangan nomor 02, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.

Dalam jumpa persnya di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/6/2019) malam, Jokowi menilai putusan sidang itu menandakan sebagai kemenangan seluruh rakyat Indonesia.

“Seluruh rakyat Indonesia yang saya cintai, proses pemilihan presiden dan pileg yang kita lalui, telah jadi pembelajaran dalam berdemokrasi di negara kita. Rakyat sudah berbicara, rakyat sudah berkehendak, suara rakyat sudah didengar, telah diteguhkan dengan jalur konstitusi,” kata Jokowi.

Ia mengatakan, pelaksanaan baik Pileg dan Pilpes sudah dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum secara jujur, adil, transparan dan konsitusional.

Dirinya juga mengaku bersyukur dengan adanya putusan yang telah resmi diumumkan Hakim MK

“Semua tahapan kita sudah jalani secara terbuka, konstitusional. Syukur, Alhamdullilah, malam ini kita sudah mengetahui dari MK, yang diselenggarakan secara adil dan transparan serta disaksikan di seluruh masyarakat,” jelasnya.

Mahkamah Konstitusi memutus menolak seluruh permohonan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Majelis hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman menyimpulkan, pokok permohonan Prabowo-Sandi tidak beralasan menurut hukum.

“Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan tersebut.

Putusan tersebut secara tidak langsung menetapkan Pasangan Nomor Urut 01, Joko Widodo- Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024 berdasarkan keputusan KPU. [KM-03]