KPU Tetapkan Jokowi-Ma’ruf Amin Sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024

JAKARTA, KabarMedan.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin, sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2019-2024.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1185/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dibacakan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman pada Rapat Pleno di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (30/6/2019) sore.

Dilansir dari situs resmi Setkab RI, salinan Keputusan KPU tersebut kemudian diserahkan kepada pemerintah yang diwakili Sekretaris Kabinet Pramono Anung, perwakilan peserta pemilu, perwakilan lembaga negara, dan perwakilan penyelenggara pemilu.

Pasangan Jokowi dan Ma’ruf Amin akan dilantik sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024 pada Oktober 2019.

Bagi Jokowi ini merupakan periode kedua dirinya menjadi Presiden RI, setelah bersama Jusuf Kalla menjadi Presiden dan Wapres RI Periode 2014-2019. Pada Pilpres April 2019, Joko Widodo-Ma’ruf Amin memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50%. [KM-03]