MEDAN, KabarMedan.com | Penerapan E-Tilang dinilai belum dapat dilakukan di Kota Medan. Pasalnya, sejauh ini pihaknya masih menunggu perangkat (infrastruktur) yang terintegrasi dalam penerapan tersebut.

Demikian dikatakan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto di sela-sela ziarah di Makam Pahlawan, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (3/7/2019).

Baca Juga:  Iman Irdian Apresiasi CSR Bank Sumut untuk Rumah Ibadah dan Panti Asuhan

“Untuk menerapkan itu dibutuhkan perangkat pendukung seperti cctv, maupun database seluruh kendaraan yang terkoneksi ke Korlantas,” katanya, katanya.

Namun, kata Dadang, pihaknya masih tetap menunggu arahan pimpinan terkait penerapan kebijakan tersebut. Namun, Dadang menilai kebijakan penerapan itu akan membuat penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas semakin efektif.

Baca Juga:  Walikota Tebing Tinggi Tekankan Lima Poin Penting Bagi ASN untuk Tingkatkan Kinerja

“Kita berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas semakin tinggi, agar angka pelanggaran dapat ditekan seminimal mungkin,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here