JAKARTA, KabarMedan.com | Maskapai Garuda Indonesia melarang aktivitas mengambil foto dari dalam pesawat. Hal ini berdasarkan pengumuman NO.JKTCSS/PE/60145/19.
Larangan tersebut dikeluarkan pada 14 Juli 2019 dan ditandatangi oleh Pjs SM FA Standarization & Development Garuda Indonesia, Evi Oktaviana.
“Tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto ataupun video oleh Awak Kabin ataupun penumpang,” tulis pengumuman Garuda Indonesia seperti diberitakan kumparan, Selasa (16/2/2019).
Surat itu juga meminta awak kabin seperti pramugari untuk menyampaikan larangan mengambil gambar dan video kepada penumpang. Larangan ini gugur bila penumpang telah memperoleh surat izin dari Garuda Indonesia. Jika melanggar maka penumpang akan memperoleh sanksi dari maskapai.
“Perusahaan akan memberi sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan di atas,” tutupnya.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara dan VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan tak merespons konfirmasi kumparan saat ditanya mengenai surat yang berisi larangan pengambilan gambar di dalam pesawat.
Tak lama setelah aturan pertama terbit dan viral, Garuda Indonesia kemudian merevisi surat larangan mengambil gambar, baik foto ataupun video, di dalam pesawat.
Surat revisi dikeluarkan 16 Juli dan ditandatangani Direktur Operasi Garuda Indonesia, Capt. Bambang Adisurya Angkasa. Garuda Indonesia merevisi keputusannya dari ‘melarang’ jadi ‘mengimbau’ penumpang untuk tidak mengambil gambar di dalam pesawat. [KM-03]














