JAKARTA, KabarMedan.com | Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) meminta polisi untuk menghentikan pemeriksaan dua youtuber Rius Vernandes dan Elwiyana Monica yang diadukan Garuda Indonesia.
“Kita meminta kepolisian Bandara Soekarno Hatta, Tangerang segera menghentikan pengusutan terhadap dua (2) Youtuber itu, karena tidak ditemukannya unsur pidana seperti yang diadukan. Bahkan, tindakan itu akan menimbulkan efek jeri pada kebebasan berekspresi,” kata Koordinator Regional SAFEnet Damar Juniarto dalam keterangannya, Rabu (17/7/2019).
Ia mengatakan, Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) dan Garuda Indonesia sebaiknya mencabut aduan dan menempuh jalan mediasi untuk mencari jalan keluar dari persoalan ini.
“Harap diingat pelaporan pidana merupakan ultimate remedium, yakni jalan terakhir ketika upaya-upaya lain tidak berhasil mencapai tujuannya. Pemidanaan konsumen yang dlakukan ini hanya akan menunjukkan arogansi dan terkesan tidak bisa menerima kritik layanan dengan baik,” ujarnya.
Para pembuat kebijakan, yaitu Kemkominfo dan Komisi I DPR RI, untuk segera mencabut isi pasal 27 hingga pasal 29 UU ITE agar tidak terus-menerus disalahgunakan pihak-pihak tertentu yang berkepentingan untuk melakukan pemberangusan atas kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara.
“Selama pasal-pasal ini masih ada, selama itu pula akan terus mengancam rasa keadilan dan menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum saat seseorang yang tidak melakukan tindak pelanggaran pidana, malah kemudian dikenai pasal pidana. Keberadaan pasal-pasal ini sudah berimbas besar pada hilangnya kebebasan ekspresi dan terancamnya rasa aman masyarakat oleh karena itu perlu gerak cepat untuk menanggulanginya,” jelasnya.
Diketahui, kasus ini bermula saat Rius Vernandes sebagai penumpang kelas bisnis Garuda Indonesia mengambil sebuah foto berupa kartu menu kelas bisnis yang hanya ditulis tangan dalam penerbangan Garuda Indonesia rute Sydney-Denpasar. Foto tersebut ia unggah dalam Instastory miliknya @rius.vernandes pada Sabtu, 13 Juli 2019 dengan tambahan tulisan pada foto:
menu yang di bagiin tadi di Business Class @garuda.indonesia tadi dari Sydney-Denpasar “menu nya masih dalam proses percetakan pak” (emoji seorang pria menutup wajah)
Belakangan unggahan itu viral hingga berujung pelaporan Rius ke polisi. Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta Tangerang sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua Youtuber ini untuk dimintai keterangan pada 16 Juli 2019.
Keduanya dilaporkan Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) pada 15 Juli 2019 dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 dan/atau Pasal 28 Ayat 1 jo Pasal 45A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, karena diduga telah mencemarkan nama baik Garuda Indonesia. [KM-03]














