ASAHAN, KabarMedan.com | Polres Asahan melakukan OTT terhadap Guntur Alamsyah Lubis, karena melakukan pemerasan terhadap seorang pegawai kantor Dinas Perikanan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Guntur merupakan ketua Gerakan Mahasiswa Pelajar Asahan Tanjung Balai dan Batubara (GEMAPATA).
Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan, pelaku lalu menghubungi Ahmad Kamrizal, pegawai di Dinas Perikanan Perikanan Kabupaten Asahan pada Jumat (2/8/2019).
Dalam percakapannya, pelaku mengaku ingin membahas soal unjuk rasa yang akan dilakukan di Kantor Dinas Dinas Perikanan Kabupaten Asahan.
“Pelaku dan Ahmad sepakat bertemu di salah satu cafe. Pelaku meminta Rp10 juta karena telah membatalkan unjuk rasa,” katanya, Senin (5/8/2019).
Ahmad lalu menyerahkan uang Rp 5 juta, dan sisanya akan diserahkan beberapa hari kemudian.
“Petugas kita yang mendapat laporan melakukan pengintaian dan menangkap pelaku,” ungkapnya.
Dari pelaku disita barang bukti uang Rp5 juta, lembar surat pemberitahuan unjuk rasa, dan 2 unit HP,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 368 Subsider Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.”Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]