AJI Beri Penghargaan Tasrif Award kepada Baiq Nuril

JAKARTA, KabarMedan.com | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memberikan penghargaan kepada Baiq Nuril.

Baiq merupakan guru honorer di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dikriminalisasi dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Penghargaan diberikan sebagai upaya mendorong kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan nilai-nilai keadilan serta demokrasi di Indonesia,” kata Dewan Juri, Sasmito Madrim dari AJI Indonesia, Rabu (7/8/2019).

Di samping itu, katanya, Tasrif Award didedikasikan untuk mengenang Suardi Tasrif. Sosok ini dikenal sebagai “Bapak Kode Etik Jurnalistik Indonesia” dan orang yang tidak kenal lelah memperjuangkan kemerdekaan berpendapat, hak konstitusional yang selalu disebut-sebut sebagai hak fundamental pemenuhan HAM.

AJI mengabadikan namanya sebagai penghargaan bagi perorangan maupun kelompok, atau lembaga yang gigih memperjuangkan kemerdekaan pers dan kemerdekaan berpendapat pada umumnya.

Sementara itu, Dewan Juri lainnya Lexy Rambadeta dari Jakartanicus menilai, Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual telah berani, teruji komitmen dan integritasnya dalam melawan ketidakadilan dan menegakkan demokrasi.

“Kasus ini juga memiliki dampak sosial, politik dan hukum yang cukup luas mulai dari pengadilan, hingga DPR dan Presiden,” ungkapnya.

Kasus Baiq Nuril bermula pada 2013, saat ia merekam kepala sekolah tempat dia bekerja berinisial M, yang menceritakan hubungan seksualnya dengan perempuan lain bukan istrinya.

Baiq kemudian menuturkan soal rekaman ke rekannya. Rekaman itu ke Dinas Pemuda dan Olahraga Mataram dan ke tangan-tangan lain. Tidak terima, M kemudian melaporkan Baiq ke polisi dan kasusnya berlanjut ke persidangan.

Pengadilan Mataram memutus Baiq tidak bersalah, namun di tingkat MA Baiq diputus bersalah dengan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta rupiah.

Baiq tidak menyerah dengan mengajukan Peninjauan Kembali meski tidak membuahkan hasil.

Hingga pada akhirnya, Presiden Jokowi dengan persetujuan DPR menyetujui memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

Pemberian amnesti ini sekaligus diharapkan dapat menjadi pendorong bagi pemerintah dan DPR untuk merevisi pasal-pasal UU ITE yang multitafsir dan overkriminalisasi.

Semisal pasal 27 ayat (1) yang memuat unsur kesusilaan dan pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian SARA. [KM-03]