Pemprov Sumut Dipimpin Sekda Berstatus Terdakwa

Sekda Propsu, Hasban Ritonga
hasban-ritonga
Hasban Ritonga

KABAR MEDAN | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), resmi dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah (Sekda) yang berstatus sebagai terdakwa. Hal ini ditandai dengan dilantiknya Hasban Ritonga untuk menduduki jabatan prestisius tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) No 214/M/2014 per tanggal 29 Desember 2014, oleh Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Rabu (14/1/2015).

“Berdasarkan Keppres no 214/M/2014 tanggal 29 Desember 2014, saya gubernur Sumatera Utara melantik saudara Hasban Ritonga sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara sesuai surat lampiran dari presiden tersebut,” demikian disampaikan Gatot saat membacakan isi SK pelantikan di Aula Martabe, Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Baca Juga:  PLN Perkuat Infrastruktur Kelistrikan untuk Dukung Pertumbuhan Data Center di Indonesia

Gubernur Sumatera Utara dalam pesannya mengingatkan agar, Hasban Ritonga langsung membenahi seluruh pelayanan publik yang diselenggarakan oleh seluruh SKPD dijajaran Pemprovsu. Selaku pimpinan tertinggi di jajaran PNS, Gatot menyebut kinerja Sekda menjadi salah satu faktor keberhasilan pelayanan publik.

“Sekda harus bertindak layaknya Kapten dalam sebuah kesebelasan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Electricity Connect 2026: PLN Group Teken 5 Kolaborasi Strategis, Estimasi Nilai hingga Rp3,3 Triliun

Diketahui saat ini Hasban Ritonga masih berstatus terdakwa dalam kasus sengketa Sirkuit IMI di Jalan Pancing, Medan. Ia mengaku masih akan tetap menjalani persidangan meski sudah menduduki posisi baru sebagai Sekda Provsu.

“Jadwal persidangan tidak akan terganggu, saya yakin saya tidak bersalah,” ujarnya. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here