Mahasiswa Papua Minta Pengibar Bendera Bintang Kejora yang Ditangkap Dibebaskan

Pemuda dan mahasiswa Papua melakukan aksi demonstrasi di sekitar Mabes TNI Angkatan Darat, Jakarta.

JAKARTA, KabarMedan.com | Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Papua dan Papua Barat meminta agar dua mahasiswa Papua yang ditangkap terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka beberapa waktu lalu dibebaskan.

Juru bicara aliansi mahasiswa Papua dan Papua Barat, Ambrosius mengatakan, pelaku pengibar bendera Bintang Kejora adalah seluruh massa aksi yang tergabung dalam aksi pada Rabu (28/8) lalu di depan Istana Merdeka. Dua orang yang ditangkap merupakan pemegang bendera yang merepresentasikan massa.

“Kami minta tanpa syarat keluarkan teman kami yang dua. Dalam KUHP tidak menjelaskan bahwa bendera ini kena pasal. Cuma dalil ini yang dipakai aparat mempersempit ruang kami menyampaikan pendapat,” katanya seperti diberitakan kumparan.com, Sabtu (31/8/2019).

Semestinya polisi memproses semua massa aksi, bukan hanya dua orang yang ditangkap. Ambrosius mengaku seluruh mahasiswa Papua dan Papua Barat yang datang ke Polda Metro Jaya mengaku bersalah dan siap menyerahkan diri.

“Tuntutan kedua kami meminta Kapolri segera kosongkan sel yang ada, kami siap untuk masuk. Karena kami ini korban rasisme. Kami salah dan kami yang mengibarkan bendera. Karena itu tidak hanya teman kami yang dua. Kami sama-sama,” ujarnya.

Ambrosius mengatakan, mahasiswa akan terus bertahan di depan Polda Metro Jaya sampai dua temannya yang ditangkap dibebaskan.

“Ketika aparat tidak mau bebaskan teman kami, kami tidak akan pulang, kami akan bertahan di sini,” ucapnya.

Aksi mahasiswa Papua dan Papua Barat di depan Polda Metro Jaya sudah berlangsung sejak Jumat (30/1). Mereka terus bertahan hingga kini karena masih belum mendapat respons dari pihak polisi.

Dua mahasiswa yang ditangkap bernama Anes Tabuni selaku korlap aksi yang berperan untuk membuat undangan, menggerakkan massa, menyiapkan bendera, dan orasi di atas mobil komando, kemudian Charles Kossay salah satu orator. Keduanya disangkakan dengan pasal makar, yakni Pasal 106 juncto 87 atau Pasal 110 KUHP.

Sementara, aksi mahasiswa Papua dan Papua Barat di depan Istana Merdeka menyangkut kejadian di Surabaya. Dalam aksi itu, berkibar bendera Bintang Kejora yang disebut-sebut terafiliasi gerakan separatis. [KM-03]