Sembilan Perusahaan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kebakaran Hutan

JAKARTA, KabarMedan.com | Polisi menetapkan 9 korporasi sebagai tersangka dalam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya yang hanya berjumlah enam tersangka.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, sembilan korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu PT AP oleh Bareskrim Polri, PT SSS oleh Polda Riau, PT BHL oleh Polda Sumatera Selatan dan PT MAS oleh Polda Jambi.

Kemudian, PT MIB dan PT BIT oeh Polda Kalimantan Selatan, PT PGK oleh Polda Kalimantan Tengah, PT SAP dan PT SIS oleh Polda Kalimantan Barat.

“Ada 9 korporasi yang menjadi tersangka,” katanya di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).

Ia menegaskan, tersangka korporasi terancam dijerat dengan undang-undang berlapis. Mulai dari Undang-Undang Lingkungan Hiduo, Undang-Undang Kehutanan hingga Undang-Undang Perkebunan.

“Sebanyak 33 koorperasi sudah di segel, berubah status dari penyelidikan dan penyidikan kalau sudah terbukti,” ungkapnya seperti diberitakan Suara.com-jaringan KabarMedan.com.

Dedi menyebutkan jumlah tersangka perorangan dalam kasus kebakaran hutan kekinian pun terus bertambah menjadi 296 orang. Adapun rinciannya, yakni, di Polda Riau ada 58 orang, Polda Aceh 1 orang, Polda Sumatera Selatan 25 orang, Polda Jambi 20 orang, Polda Kalimantan Selatan 21 orang, Polda Kalimantan Tengah 79 orang, Polda Kalimantan Barat 68 orang, dan Polda Kalimantan Timur 24 orang.

“Jadi untuk jumlah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan mengalami peningkatan menjadi 296 orang,” pungkasnya. [KM-03]