Jurnalis Dandhy Dwi Laksono Ditangkap Polisi

Dandy Dwi Laksono

JAKARTA, KabarMedan.com | Jurnalis Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi dari kediamannya di Pondok Gede, Bekasi, pada Kamis (26/9/2019) jelang tengah malam.

Ia dikabarkan ditangkap atas kasus dugaan menebarkan kebencian lewat cuitannya di Twitter mengenai isu Papua, beberapa waktu lalu.

Dandhy dituding telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

Andhy Panca Kurniawan, rekan Dandhy di Watchdoc mengatakan, empat orang aparat kepolisian mendatangi kediaman Dandhy sekitar pukul 23.00 WIB.

“Ada tamu menggedor-gedor pagar rumah, lalu dibuka Dandhy. Tamu dipimpin Bapak Fathur mengatakan membawa surat penangkapan karena alasan posting di sosial media Twitter mengenai Papua,” katanya, seperti diberitakan Suara.com-jaringan KabarMedan.com.

Dandhy lalu dibawa ke Polda Metro Jaya menggunakan Toyota Fortuner berplat D 216 CC. Penangkapan itu disaksikan oleh dua orang satpam RT perumahan setempat.

Dandhy disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hanya beberapa jam setelah kabar penangkapan itu beredar, tagar #BebaskanDandhy mendominasi Twitter Indonesia, pada Jum’at dini hari (27/9/2019).

#BebaskanDhandy, Ditangkap Karena Benar,” demikian seruan yang ramai disuarakan oleh para pengguna Twitter Indonesia bersama sebuah foto poster sang aktivis. [KM-03]