Cara Membuat e-Paspor di Kantor Imigrasi Medan

Ilustrasi e-Paspor

MEDAN, KabarMedan.com | Kini masyarakat Kota Medan, tidak perlu jauh-jauh jika ingin membuat e-paspor, karena Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan telah meluncurkan layanan pembuatan paspor elektronik.

e-paspor merupakan paspor yang memiliki teknologi chip untuk menyimpan data biometric penggunanya, yaitu wajah dan sidik jari. e-paspor juga memiliki data penerbit paspor tersebut sehingga mudah dilacak.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Agato Simamora mengatakan, e-paspor yang dikeluarkan kantor imigrasi memiliki chip dan antena.

Sehingga pemegangnya dapat melewati pemeriksaan paspor melalui auto gate, yang sudah tersedia di banyak bandara internasional di seluruh dunia.

“Ini akan mengurangi antrean pengecekan paspor di bandara-bandara, pelabuhan atau tempat lainnya. Ini juga akan meminimalisir paspor palsu,” katanya, Rabu (30/10/2019).

Baca Juga:  Penjaringan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumut 2026-2030 Dibuka

Dia menjelaskan, tidak ada persyaratan khusus yang diberikan kantor keimigrasian dalam pembuatan e-Paspor ini.

Namun, lanjutnya, untuk biaya pembuatan e-paspor 48 halaman Rp650 ribu, atau sedikit lebih mahal dari biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman yang hanya Rp350 ribu.

Hal ini, karena terdapat teknologi yang canggih dan juga terintegrasi dengan seluruh auto gate yang ada di seluruh dunia.

“Untuk menerbitkan paspor dalam satu hari menambah biaya Rp1 juta. Jadi, tidak ada lewat calo,” ujarnya.

Pemilik paspor biasa tak bisa serta merta ganti e-paspor

Baca Juga:  Donor Darah Ramaikan HUT ke-125 Pegadaian

Bagi pemegang paspor biasa untuk menggantinya ke e-paspor harus memenuhi syarat antara lain paspor hilang, rusak, dan penuh.

“Syaratnya sama. Namun bagi pemegang paspor lama yang ingin menggantinya ke paspor baru dengan syarat paspor hilang, rusak atau sudah penuh, tidak bisa hanya karena gaya-gayaan sudah memiliki e-paspor,” pungkasnya.

Pemilik e-paspor juga akan mendapat keuntungan bebas visa ke banyak negara di dunia, salah satunya ke Jepang.

Untuk pembuatan e-paspor di Kota Medan bisa langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, di Jalan Gatot Subroto KM 6,2 No. 268 A dekat simpang Pondok Kelapa/Manhattan Times Square. [KM-01]